KPU Makassar Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Kota. Kegiatan ini berlangsung mulai hari ini, Senin (1/3/2024) hingga 5 Maret 2024.
Komisioner KPU Makassar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih, menyatakan sejauh ini baru lima kecamatan yang telah menyerahkan kotaknya. Kecamatan tersebut yaitu Wajo, Ujung Tanah, Bontoala, Mariso dan Sangkarrang.
"Kami memulai hari ini karena pertimbangan kami sudah ada kotak yang masuk dari dari kecamatan, sehingga kita sudah bisa berjalan sambil menunggu kecamatan lain," kata Sri di sela-sela kegiatan.
Baca Juga: Real Count di Sulsel 79%: Suara Prabowo-Gibran 56%, Ganjar-Mahfud 4%
1. KPU masih menunggu rekapitulasi suara dari 10 kecamatan
Sri menuturkan, masih ada 10 kecamatan lainnya yang masih menghitung suara. Dia cukup optimis, penghitungan suara di 10 kecamatan itu tuntas besok, Sabtu 2 Maret 2023.
"Kalaupun separah-parahnya mereka tidak menyelesaikan tapi tanggal 2 batasnya maka itu kita akan ambil ke kota. Tapi sejauh ini progresnya alhamdulillah sudah hampir selesai," kata Sri.
2. KPU mengakui ada penghitungan suara lebih lambat
Sri mengaku hampir semua kecamatan mengalami masalah yang sama sehingga perhitungan suara berlangsung lebih lambat. Salah satunya, TPS salah menjumlah atau mendata.
Kasus seperti itu, kata Sri, terjadi di Kecamatan Panakkukang. Hampir semua kotak dihitung ulang sehingga proses perhitungannya jauh lebih lama dari kecamatan lainnya.
"Itu kalau ada seperti itu pasti di hitung ulang. Nah itu yang bikin lama," kata Sri.
3. KPU klaim semua masalah telah selesai
Sri juga menerima laporan mengenai adanya kasus KPPS yang merobek surat suara. Hal ini terjadi di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate.
Namun Sri mengaku masalah tersebut telah diselesaikan di tingkat kecamatan. Kotak suara juga telah dihitung ulang.
"Jadi yang pasti diproses rekapitulasi itu hanya ingin memastikan bahwa data yang dibikin oleh KPPS dalam C hasil itu data yang benar berdasarkan surat suara yang ada," kata Sri.
Baca Juga: KPU Sulsel: Rekap Suara Awal Tetap Dipakai Jika TPS Tidak PSU