KPU Makassar Laksanakan Keputusan MK terkait Usia dan Ambang Batas

KPU Kota Makassar mengikuti seluruh Putusan MK

Makassar, IDN Times - Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan Pilkada. Dia menyatakan, KPU Makassar siap mengikuti seluruh aturan dari MK.

Putusan yang dimaksud yaitu putusan MK nomor 60 dan 70 terkait ambang batas Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah. Putusan MK nomor 60 memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD sedangkan putusan MK nomor 70 memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik.

"Terkait perubahan-perubahan atau dinamika yang terjadi, pasca putusan MK Nomor 60 dan 70, arahan dari KPU siap menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Yasir di Hotel Claro usai rapat terkait hal tersebut, Sabtu (24/8/2024).

1. Syarat usia minimal 25 tahun

KPU Makassar Laksanakan Keputusan MK terkait Usia dan Ambang BatasIlustrasi Pilkada 2024.

KPU Makassar telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 1912/PL.02.2-Pu/7371/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024. Salah satu yang diatur adalah persyaratan usia pasangan calon.

"Untuk Wali Kota Makassar itu umur 25 tahun dan begitu pun wakilnya minimal 25 tahun. Itu dihitung pada saat ditetapkan menjadi pasangan calon," kata Yasir.

2. Syarat minimal parpol meraih 47.339 suara sah

KPU Makassar Laksanakan Keputusan MK terkait Usia dan Ambang BatasIlustrasi Pilkada 2024.

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 1236 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 47.339 suara.

Jumlah tersebut merupakan 6,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024 lalu. Suara sah di Kota Makassar pada Pemilu 2024 lalu yaitu 728,277 suara dari total 1.036.956 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini tertuang dalam poin D yaitu dalam suatu daerah/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap, suatu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 6,5 persen suara sah di daerah/kota tersebut.

3. Lokasi dan jadwal pendaftaran calon

KPU Makassar Laksanakan Keputusan MK terkait Usia dan Ambang BatasIlustrasi Pilkada 2024.

Adapun pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dimulai pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 - 16.00 WITA, sedangkan hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WITA.

Lokasi pendaftaran bertempat di Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya Antang, No 2A, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan RS Unhas Jadi Rujukan Tes Kesehatan Cawalkot 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya