KPU Makassar Catat 6.000 Orang Pindah Memilih Jelang Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mencatat sekitar enam ribu pemilih mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024. Kepindahan ini didasari beberapa faktor alasan.
Komisioner KPU Kota Makassar, Abdi Goncing, mengatakan angka itu mencakup pengajuan pindah keluar dan pindah masuk Kota Makassar. Jumlah yang masuk sekitar 1.500-an pemilih, sedangkan sisanya sekitar 4.500-an merupakan pemilih pindah keluar.
"Sampai tadi malam, sudah ada lebih dari 6000-an pemilih yang mengajukan pindah memilih, khusus untuk di wilayah Kota Makassar," katanya kepada IDN Times, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: Gakkumdu Tangani 24 Kasus Pidana Pemilu di Sulsel
1. Alasan orang pindah memilih
Berdasarkan ketentuan KPU, ada alasan orang memutuskan pindah memilih. Di antaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana menjadi tahanan rutan atau lapas.
Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilisasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan, hingga pindah domisili.
2. Jumlah pemilih pindah masih akan bertambah
KPU Makassar masih menunggu pemilih yang akan pindah untuk mengurus berkasnya hingga batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 15 Januari 2024. KPU pun masih mendata jumlah pemilih yang akan pindah memilih.
"Angka ini akan terus bertambah setiap harinya, sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh regulasi," kata Abdi.
3. KPU buka desk pelayanan pindah memilih
Kemudian masih ada pengurusan berkas hingga 7 Februari 2024 namun hanya berlaku untuk 4 kategori pemilih yang ingin pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana serta menjadi tahanan rutan.
Untuk mengurus pindah memilih, warga dapat datang ke kantor KPU Kota Makassar di Jalan Antang, Kecamatan Manggala. Bisa juga di sekretariat PPK atau PPS di wilayah masing-masing dengan membawa dokumen pendukung seperti KPT dan Kartu Keluarga.
"Kami juga sementara membuka desk pelayanan pindah memilih bagi warga yang ingin mengajukan atau mengurus pindah memilih yang dibuka Senin-Minggu mulai pukul 08.00-21.00 WITA sampai tanggal 7 Februari 2024 mendatang," kata Abdi.
Baca Juga: Di Sulsel, Jumlah Surat Suara Rusak untuk Pemilu 2024 Terus Bertambah