Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel Kawal Kasus Pemerkosaan di Gowa

Dua anak pejabat di Gowa ditangkap usai perkosa perempuan

Intinya Sih...

  • Aktivis perempuan di Sulawesi Selatan mengawal proses hukum kasus pemerkosaan di Kabupaten Gowa
  • Pemerkosaan terjadi pada 2 Maret 2024 oleh tiga pelaku, termasuk dua anak pejabat daerah setempat
  • Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel mendukung aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan independen

Makassar, IDN Times - Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) turut mengawal proses hukum kasus pemerkosaan di Kabupaten Gowa

Lusia Palulungan, salah satu aktivis perempuan yang tergabung dalam koalisi tersebut mengatakan kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan. Karena itu, mereka perlu bersuara dan mengawal kasus ini.

"Sebagai pihak yang konsern terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan, maka KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut," kata Lusia dalam siaran persnya, Senin (4/3/2024).

1. Dua pelaku adalah anak pejabat

Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel Kawal Kasus Pemerkosaan di GowaPlat kendaraan dinas diduga milik Pemkab Gowa/Istimewa

Pada 2 Maret 2024, telah terjadi pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NMY (20) di Kabupaten Gowa. Pelakunya merupakan tiga orang pria di mana dua di antaranya adalah anak pejabat daerah setempat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa telah menangkap ketiga pelaku. Mereka masing-masing berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21). Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil dinas milik Pemkab Gowa sebagai barang bukti.

Peristiwa naas itu bermula ketika salah satu pelaku, yang juga mantan kekasih korban, mengajak korban bertemu. Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke sebuah tempat sepi di sekitar Danau Mawang, Kabupaten Gowa.

Di sana, pelaku memaksa korban berhubungan badan. Setelah pelaku utama melancarkan aksi bejatnya, dua pelaku lain yang ternyata sejak awal bersembunyi di bagasi mobil, juga turut memerkosa korban.

2. Tegaskan kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan

Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel Kawal Kasus Pemerkosaan di GowaIlustrasi kekerasan pekerja rumah tangga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel meminta publik untuk bersikap objektif. Mereka menegaskan bahwa korban adalah korban. Waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual pelaku.

"Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut," kata Lusia.

3. Mendorong aparat penegak hukum agar profesional

Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel Kawal Kasus Pemerkosaan di Gowailustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel mendukung aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. 

Mereka mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal 15 (f): dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok. Mereka juga berharap aparat penegak hukum menerapkan Pasal 16 UU Nomor 22/2022: Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

"Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum," kata Lusia.

Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel menilai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa pelindungan, penanganan dan pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini.

Aparat penegak hukum dan semua pihak, perlu memperhatikan Pasal 19 UU Nomor 12/2022: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

4. Mendorong Pemkab Gowa telusuri indikasi penyalahgunaan fasilitas negara

Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel Kawal Kasus Pemerkosaan di Gowailustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya)

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa menelusuri kasus ini, karena di dalamnya ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum. 

Selain itu, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan perannya dengan baik sebagaimana amanat UU Nomor 12/2022 yang mengatur tentang partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang terjadi.

Baca Juga: 2 Anak Pejabat Perkosa Wanita di Dalam Mobil Diduga Milik Pemkab Gowa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya