Kembali Daftar Capim KPK, Johanis Tanak Merasa Terpanggil

Siapa pun yang ingin memberantas korupsi bisa mendaftar

Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mendaftar kembali sebagai calon pimpinan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Dia termasuk dalam 525 pendaftar bersama Nurul Ghufron yang juga Wakil Ketua KPK.

Sebagai salah satu pimpinan KPK, Johanis merasa terpanggil untuk mendaftar kembali. Apalagi dia memang punya latar belakang sebagai penegak hukum dari kejaksaan.

"Tentunya saya merasa terpanggil juga untuk mengupayakan agar negara ini bebas dari korupsi sehingga indeks persepsi korupsi itu bisa meningkat," kata Johanis kata Rakorda Pengauatan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: KPK Minta Pemda di Sulsel Kuatkan Peran APIP untuk Cegah Korupsi

1. Mendaftar pimpinan KPK hak setiap warga negara

Kembali Daftar Capim KPK, Johanis Tanak Merasa TerpanggilPansel Capim KPK bertemu Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Johanis menyatakan mendaftar sebagai capim KPK merupakan hak yang diberikan negara melalui panitia seleksi. Siapa pun yang berkeinginan untuk memberantas korupsi bisa mendaftarkan diri.

"Siapa saja yang berkeinginan, berjiwa semangat untuk memberantas korupsi, dibuka peluangnya sebesar-besarnya oleh pansel untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan atau sebagai calon Dewas KPK," kata Johanis.

2. Ajak masyarakat berantas korupsi

Kembali Daftar Capim KPK, Johanis Tanak Merasa TerpanggilIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Johanis menyatakan bahwa memberantas korupsi bukan perkara mudah. Pemberantasan korupsi, kata dia, bukan hanya oleh aparat penegak hukum tapi semua masyarakat diikutkan untuk memberantas korupsi. 

Caranya, masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian kejaksaan dan KPK. Setiap laporan yang dari masyarakat, akan dirahasiakan siapa pelapornya. 

"Keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi itu senantiasa dijamin oleh negara melalui undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Johanis.

3. KPK jamin perlindungan pelapor

Kembali Daftar Capim KPK, Johanis Tanak Merasa TerpanggilGedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK juga menjamin bahwa setiap masyarakat yang melaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi, akan diberi perlindungan sampai kapan pun. Perlindungan itu mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.

"Nama pelapor tetap dijamin dan tidak akan dipublish sehingga pelaku tidak mengetahui siapa pelapornya. Yang namanya pemeriksaan penyidikan penyelidikan itu masih bersifat rahasia," kata Johanis.

Baca Juga: KPK Panggil Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terkait Pencucian Uang

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya