Jumlah DPS Pilkada Sulsel 2024 Sebanyak 6,6 Juta Orang
Intinya Sih...
- 6.694.450 orang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan.
- 730.472 pemilih baru terdaftar, sementara 733.975 pemilih tidak memenuhi syarat dan 171.329 perbaikan data pemilih dilakukan.
- Terdapat 46.342 orang pemilih disabilitas, dengan kategori termasuk fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 di wilayah ini sebanyak 6.694.450 orang. Jumlah ini dalam rapat di Hotel Four Points, Makassar, Minggu (18/8/2024).
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan 6.694.450 orang ini terdiri dari 3.258.557 orang pemilih laki-laki dan 3.435.894 orang pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 14.544 TPS sejumlah 3.059 desa/kelurahan dan 313 kecamatan se-Sulsel.
"DPS yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh 24 kabupaten kota di Sulsel," kata Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto.
1. Ada sekitar 730 ribu pemilih baru
Dari jumlah tersebut, terdapat 730.472 pemilih baru. Pada Pemilu dan Pilpres 2024 lalu, tercatat ada 6.670.582 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian ada 733.975 pemilih tidak memenuhi syarat. Lalu ada sebanyak 171.329 perbaikan data pemilih.
2. Tercatat 46 ribu pemilih disabilitas
Kemudian, tercatat ada 46.342 orang pemilih disabilitas. Pemilih disabilitas ini terbagi menjadi enam kategori.
Ada 19.986 orang pemilih disabilitas fisik, sebanyak 3.048 orang pemilih disabilitas intelektual, dan 7.559 disabilitas mental. Kemudian tercatat 7.135 orang pemilih disabilitas sensorik wicara, lalu 2.690 orang pemilih disabilitas sensorik rungu serta 5.924 orang pemilih disabilitas sensorik netra.
3. Masyarakat bisa cek nama dan TPS di kelurahan
Romy mengatakan setelah tahapan DPS maka KPU kabupaten dan kota menyampaikan per kelurahan di kantor lurah/desa sehingga masyarakat bisa mengecek nama dan nomor TPS-nya. Pengumunan DPS ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sejak tanggal 18-28 Agustus 2024.
"Terkait jika terdapat warga masyarakat yang belum terdaftar di DPS, silakan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan," kata Romy.
Baca Juga: Profil Supratman Andi Agtas, Menkumham Baru Lulusan UMI Makassar