Ini Calon Penganti 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih yang Maju Pilkada

Caleg terpilih mengundurkan diri untuk daftar di pilkada

Makassar, IDN Times - Sebanyak 9 anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024. Dengan demikian, mereka harus diganti.

Caleg terpilih yang maju Pilkada wajib mengundurkan diri. Caleg ini digantikan peraih suara terbanyak kedua di partainya.

Baca Juga: Maju di Pilkada, 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih Tak Dilantik

1. Nama-nama pengganti untuk 9 anggota DPRD Sulsel yang ikut Pilkada

Ini Calon Penganti 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih yang Maju PilkadaIlustrasi rapat paripurna DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Nama-nama pengganti 9 anggota DPRD Sulsel terpilih itu adalah Kadir Halid menggantikan Munafri Arifuddin (Pilkada Makassar) dari Partai Golkar di Dapil Sulsel I. Kemudian, Mahmud menggantikan Rezki Mulfiati Lutfi (Pilkada Makassar) dari Partai NasDem di Dapil Sulsel II.

Kamaruddin menggantikan Husniah Talenrang (Pilkada Gowa) dari PAN di Dapil Sulsel III. Lalu ada, Sri Dewi Yanti menggantikan Ady Ansar (Pilkada Selayar) dari Partai NasDem di Dapil Sulsel IV.

Nur Hasbiyah Main menggantikan Muzayyin Arif (Pilkada Sinjai) dari Partai PKS di Dapil Sulsel V. Berikutnya, Anarchie Arus Bakti menggantikan Selle KS Dalle (Pilkada Soppeng) dari Partai Demokrat di Dapil Sulsel VIII.

Selanjutnya, Asman menggantikan Syaharuddin Alrif (Pilkada Sidrap) dari Partai NasDem di Dapil Sulsel IX. Lalu ada Mery Guswani menggantikan Muhammad Yusuf (Enrekang) dari Partai NasDem di Dapil Sulsel IX.

Terakhir ada Muhammad Sadar menggantikan Tasmin Hamid (Pilkada Parepare) dari Partai NadDem di Dapil Sulsel VI.

2. Sembilan anggota DPRD yang ikut Pilkada tidak akan dilantik

Ini Calon Penganti 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih yang Maju PilkadaIlustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sebelumnya, Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menerangkan, sembilan anggota DPRD terpilih itu sudah mengundurkan diri sebelum pelantikan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, mereka sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilantik.

“Salah satu hal yang membuat caleg terpilih tidak memenuhi syarat adalah mengundurkan diri,” kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Dengan demikian, sembilan anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029 itu tidak akan dilantik. Pelantikan anggota DPRD terpilih diagendakan pada 21 Oktober 2024.

3. Caleg yang mundur digantikan peraih suara terbanyak kedua

Ini Calon Penganti 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih yang Maju PilkadaIlustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ahmad mengatakan, caleg terpilih yang ikut pilkada mengajukan pengunduran diri ke partainya. Selanjutnya partai menyampaikan surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

“Maka dasar itu kita melakukan klarifikasi kepada partai tersebut dan ini apakah benar mengundurkan diri. Dan jika benar kita kemudian lakukan tindaklanjut terhadap hal tersebut,” dia menerangkan.

Sebagai gantinya, caleg yang dilantik adalah mereka yang meraih suara terbanyak kedua setelah caleg terpilih.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi saat Pilkada

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya