Ini Alasan ASN Nonjob Pemprov Sulsel Belum Dikembalikan

39 ASN menunggu pemulihan jabatan sesuai rekomendasi BKN

Makassar, IDN Times - Nasib karier Aparatur Sipil Negara (ASN) nonjob, demosi dan mutasi (NJDM) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tampaknya masih tak menentu. Itu terjadi lantaran mereka belum dikembalikan ke jabatan semula seperti rekomendasi BKN.

Alasannya, Pemprov Sulsel masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dikirim ke Kemendagri. Pertek akan menjadi acuan Kemendagri untuk menerbitkan izin kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk memulihkan jabatan 39 ASN tersebut.

“Tentang Pertek, sampai hari ini, belum kami dapat info," kata salah satu ASN yang nonjob, Aruddini, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: BKN Wajibkan Pemprov Sulsel Kembalikan Pejabat Nonjob Era Sudirman

1. ASN nonjob Dorong penertiban pertek

Ini Alasan ASN Nonjob Pemprov Sulsel Belum DikembalikanIlustrasi ASN Pemprov Sulsel saat apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Aruddini yang kini bertindak sebagai Ketua ASN NJDM ini, menyatakan apabila tidak ada kejelasan mengenai pertek pekan ini, maka pihaknya akan kembali bersurat. 

Di satu sisi, pihaknya tetap berharap kajian untuk pertek ini selesai dan rampung dalam waktu singkat. Menurutnya, laporan mereka dapat menjadi pembanding selain data formal yang telah dilaporkan oleh BKD Sulsel.

"Ini juga membantu proses penerbitan Pertek,” kata Aruddini. 

2. Pertek jadi acuan untuk pengembalian jabatan

Ini Alasan ASN Nonjob Pemprov Sulsel Belum DikembalikanIlustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Aruddini menyebutkan data yang telah divalidasi dan sesuai dengan rekomendasi telah disampaikan ke Pemprov Sulsel. Pertek tersebut akan menjadi dasar terbitnya izin Kemendagri untuk segera dieksekusi. 

Hal lainya yang diharapkan para ASN ini yaitu kesiapan Pemrov Sulsel. Setelah semua ketentuan terpenuhi dan sesuai kewenangan Pj Gubernur Sulsel serta OPD terkait, maka segala persiapan administrasi terkait pengukuhan, pelantikan atau lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan Pertek BKN serta izin Kemendagri. 

”Begitu harapan kami, semoga semua berjalan lancar dan sesuai koridor hukum,” katanya.

3. ASN tak terima dinonjobkan

Ini Alasan ASN Nonjob Pemprov Sulsel Belum DikembalikanIlustrasi ASN (IDN TIMES/Sonya Michaella)

Di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, memang sempat memutasi pejabatnya dan berimbas pada puluhan ASN nonjob. Belakangan, prosesi ini bermasalah karena para ASN nonjob tak terima kehilangan posisinya.

Kebijakan Andi Sudirman itu berbuntut pada melapornya para ASN ini kepada DPRD Sulsel. Mereka bahkan bersurat ke Presiden Jokowi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri.

Mereka merasa keberatan dinonjobkan begitu dari jabatannya. Selama ini, mereka merasa telah bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik. 

Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulsel Nonjob, KASN : Dikembalikan Kalau Tidak Salah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya