Honorer Dihapus Tahun Ini, Komisi II DPR RI: Harus Diangkat Jadi PPPK

Tunggu PP turunan UU ASN terbit

Intinya Sih...

  • Pegawai honorer dihapus pada akhir Desember 2024 berdasarkan revisi UU ASN.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI menekankan agar tenaga honorer diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.
  • PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 belum terbit, disebabkan oleh lambatnya proses pembahasan dan penerbitan.

Makassar, IDN Times - Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada akhir Desember 2024. Keputusan ini telah ditetapkan berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober 2023 lalu.

Menanggapi penghapusan tenaga honorer yang kian dekat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyebutkan tenaga honorer dihapus paling lambat tanggal 24 Desember 2024 mendatang. Dia menekankan agar semua tenaga honorer di pemerintahan harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tanpa terkecuali.

"Artinya, kalau seorang tenaga honorer, sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus, maka haknya untuk diangkat menjadi pppk. Tidak ada alasan tidak masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," kata Junimart saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/6/2024).

1. PP turunan UU ASN belum terbit

Honorer Dihapus Tahun Ini, Komisi II DPR RI: Harus Diangkat Jadi PPPKIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga belum terbit. Padahal, PP itulah yang nantinya akan membahas lebih rinci mengenai penghapusan honorer 2024. Seharusnya, PP turunan UU ASN tersebut sudah rampung pada April 2024 lalu.

"Ini akan kami bawa ke rapat tanggal 13 bulan ini dan kami sudah bersurat kepada Kemenpan dan BKN. Kenapa sampai sekarang tidak terbit. Tentukan nanti punya sanksi. Kalau itu tidak tertib, tentu segala keputusan bakal dihukum," kata Junimart.

2. Tidak menunggu pelantikan anggota DPR RI terpilih

Honorer Dihapus Tahun Ini, Komisi II DPR RI: Harus Diangkat Jadi PPPKDPR RI membuka masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Junimart menegaskan PP tersebut belum diterbitkan bukan karena menunggu anggota DPR RI terpilih dilantik terlebih dahulu. PP turunan UU ASN telah lama dibahas hanya tak kunjung diterbitkan hingga sekarang.

"Tidak bisa (menunggu) karena kesepakatan kemarin bulan 4 April sesungguhnya harus sudah dibuat PP-nya. Sebelum diketok, harus sudah. Ini kembali kepada Komisi II," kata Junimart.

Baca Juga: Luwu Jadi Daerah dengan Indeks Risiko Bencana Tertinggi di Sulsel

3. Honorer akan ikuti tes PPPK

Honorer Dihapus Tahun Ini, Komisi II DPR RI: Harus Diangkat Jadi PPPKIlustrasi seleksi PPPK (ANTARA FOTO)

Tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN nantinya akan mengikuti tes. Tes itu, kata Junimart, bukan untuk menentukan honorer itu lulus atau tidak melainkan hanya untuk memverifikasi dan memvalidasi saja supaya orangnya benar-benar cepat bisa terserap, dan terdata.

"Kenapa demikian? Karena banyak tenaga honorer yang siluman, yang saya bilang selama ini. Tidak pernah tenaga honorer, berdasar KKN, tenaga honorer nama keluar, yang tidak pernah honorer, nama masuk. Itu namanya tenaga honorer siluman," kata Junimart.

Dia memahami adanya kekhawatiran para tenaga honorer ini tak bisa diangkat menjadi PPPK. Karena itu, Komisi II meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa dan mengaudit semuanya.

Baca Juga: Ormas Unjuk Rasa Tidak Percaya Pemerintah di Sulsel Tutup W Super Club

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya