HIPMI Sulsel Sambut Positif Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua HIPMI Sulsel nilai UU Cipta Kerja baik untuk investor

Makassar, IDN Times - Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI telah resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hal ini pun dianggap sebagai angin segar bagi dunia usaha.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sulawesi Selatan (HIPMI SULSEL), Andi Rahmat Manggabarani, mengatakan pihaknya menyambut positif Omnibus Law Cipta Kerja karena akan meningkatkan investasi.

"Menurut kami Omnibus Law ini sangat baik bagi dunia usaha. Regulasi dan aturan diper-simple sehingga mampu meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia dan kami yakin mampu juga membuat investasi yang sudah ada semakin tumbuh," kata Rahmat saat dihubungi IDN Times via WhatsApp, Rabu (7/10/2020).

1. HIPMI menilai Omnibus Law Cipta Kerja menarik minat investasi

HIPMI Sulsel Sambut Positif Pengesahan Omnibus Law Cipta KerjaIlustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini adalah persyaratan investasi. UU ini diklaim akan memudahkan investasi di Indonesia. Maka dari itu, pengesahan UU ini diharapkan oleh pemerintah bisa mendorong peningkatan investasi di tanah air, utamanya investor asing.

Rahmat juga mengamini hal ini. Menurutnya, dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, investor lokal dan luar negeri akan berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya di indonesia.

"Semakin banyak lapangan kerja tercipta, semakin meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat sehingga otomatis kesejahteraan meningkat," katanya.

2. HIPMI yakin dengan langkah pemerintah

HIPMI Sulsel Sambut Positif Pengesahan Omnibus Law Cipta KerjaDemonstrasi mahasiswa di Makassar menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). IDN Times/Sahrul Ramadan

Akan tetapi, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sejak jauh hari sudah menuai kontroversi dan penolakan utamanya dari kaum pekerja. Sebab ada beberapa poin yang dianggap memberatkan. 

Soal ini, Rahmat menyebut bahwa sebelum memutuskan sesuatu, pemerintah tentu telah melakukan riset dan penelitian terkait apa yang terbaik bagi pertumbuhan bangsa Indonesia.

Pihaknya pun meyakini langkah yang diambil pemerintah ini adalah dalam rangka mempersiapkan Indonesia menjadi negara yang lebih kompetitif 10 - 50 tahun ke depan.

"Penolakan itu hal yang biasa terjadi dalam setiap keputusan yang lahir. Tetapi dari mana kita tahu keputusan tersebut berdampak baik atau buruk kalau belum dilakukan," lanjutnya.

Baca Juga: Omnibus Law Diklaim Bikin UMKM Ciptakan Lebih Banyak Lapangan Kerja

3. Omnibus Law tidak berdampak seketika

HIPMI Sulsel Sambut Positif Pengesahan Omnibus Law Cipta KerjaIlustrasi ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih jauh, Rahmat menyampaikan bahwa kebijakan ini tentunya tidak akan langsung  berdampak seketika. Ada tujuan besar yakni mendatangkan investor dalam rangka meningkatkan perekonomian indonesia 10 - 50 tahun ke depan.

Dia menekankan, bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini akan memudahkan investasi. Jika investasinya semakin banyak maka lapangan kerja juga akan semakin banyak. 

"Dengan terbukanya lapangan kerja maka kita mampu menekan jumlah pengangguran dan penyerapan tenaga kerja lebih maksimal sehingga mampu meningkatkan belanja rumah tangga masyarakat. Tetapi ini adalah perencanaan jangka panjang," katanya. 

Baca Juga: Gak hanya Bakar Ban, Mahasiswa Makassar Bikin Mural Kritik Omnibus Law

HIPMI Sulsel Sambut Positif Pengesahan Omnibus Law Cipta KerjaPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya