Gantikan Suhartina Bohari, Chaidir Syam Gandeng Muetazim Mansyur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Chaidir Syam menggandeng Muetazim Andi Mansyur untuk mendampinginya di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024. Muetazim menggantikan Suhartina Bohari, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menurut hasil pemeriksaan kesehatan.
Chaidir Syam dan Andi Muetazim Mansyur kini resmi menjadi bakal pasangan calon. Pasangan ini mendaftar ke KPU Maros pada Senin malam (9/9/2024).
"Semalam sudah mendaftar. Karena kan tadi malam batas waktu tiga hari kami terima surat hasil resume kesehatan. Terakhir mendaftar hari Senin tanggal 9 September," kata Chaerul, selaku Juru Bicara Tim Chaidir Syam, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (10/9/2024).
Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansyur jadi satu-satunya pendaftar di Pilkada Maros. Pasangan ini diusung koalisi besar 16 partai politik. Parpol tersebut yakni Golkar, PAN, PDIP, NasDem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, dan PKN.
Baca Juga: Pilkada Maros: Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat Tes Kesehatan
1. Menjabat Kadis PUTRPP Maros, Muetazim mengundurkan diri sebagai ASN
Muetazim Mansyur merupakan sosok yang sudah dikenal di pemerintahan Kabupaten Maros. Muetazim sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros.
Muetazim mendampingi Chaidir Syam di Pilgub Maros dan menggantikan Suhartina Bohari yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Muetazim pun akhirnya mengundurkan diri sebagai ASN.
"Mengundurkan diri karena salah satu syarat PKPU kalau dia ASN berarti harus mundur," kata Chairul.
2. Muetazim menyerahkan surat pengunduran diri saat mendaftar
Berkas administrasi pasangan Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur untuk Pilkada 2024 telah disampaikan dan diterima KPU Maros. Saat mendaftar, Muetazim juga langsung menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN
"Semalam beliau sudah memasukkan surat pengunduran diri ke KPU. Tapi sebelum ke KPU, paginya sudah dikasih masuk di BKD Kabupaten Maros," kata Chairul.
3. Suhartina harus diganti karena tidak penuhi syarat
Sebelumnya, KPU Maros menyatakan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Meski begitu, KPU Maros enggan membeberkan indikator apa yang membuat Suhartina sampai dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Chaidir Syam harus mengganti Suhartina Bohari sebagai wakilnya. KPU Maros memberikan waktu selama tiga hari yakni mulai hari ini 7-9 September 2024 untuk mencari pengganti Suhartina.
Penggantian bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 124 ayat 4. "Penggantian bakal calon wakil bupati sesuai regulasi itu 3 hari sejak kami berikan berita acara hasil pemeriksaan," kata Ketua KPU Maros, Jumaedi.
Baca Juga: Chaidir Syam-Suhartina Bohari Lawan Kotak Kosong di Pilkada Maros