DPR Desak Pemprov Sulsel Selesaikan 3 Proyek Besar, Termasuk Stadion

Dari bandara, stadion hingga SPAM Mamminasata

Makassar, IDN Times - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk segera menyelesaikan tiga pembangunan infrastruktur. Hal itu disampaikannya saat rapat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/6/2023).

Proyek yang dimaksud yaitu perluasan Bandara Sultan Hasanuddin, pembangunan Stadion Mattoanging, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Mamminasata. Proyek-proyek ini dianggap sebagai proyek mendesak untuk diselesaikan.

"Jadi di Sulawesi Selatan ini, yang mendesak untuk kita selesaikan ada tiga," kata Hamka. 

1. Proyek pembangunan ulang Stadion Mattoanging

DPR Desak Pemprov Sulsel Selesaikan 3 Proyek Besar, Termasuk StadionDesain terbaru pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Dok. Dispora Sulsel

Proyek pertama yaitu pembangunan ulang Stadion Mattoanging. Hamka memberikan catatan untuk pembangunan stadion yang disebutnya telah berlarut-larut. Padahal Pemprov Sulsel telah menganggarkannya dalam APBD sebesar Rp60 miliar untuk tahun ini.

"Masa Kota Makassar semaju ini tidak ada stadionnya. Ayo kita cari jalan keluarnya," katanya.

Dia paham bahwa proyek ini masih bermasalah hukum. Karena itu, dia mengusulkan agar Pemprov Sulsel mencari lahan lain yang tidak bermasalah untuk membangun kembali stadion ini. 

Soal anggaran, dia berjanji akan mengupayakan ke Kementerian PUPR. Namun kementerian tidak bisa membantu jika proyek ini masih terkendala kasus hukum.

"Masalah anggaran insyaallah kita akan bantu. Menteri PUPR pun tidak hisa intervensi kalau masalah hukum belum selesai," kata Hamka.

2. Proyek pembangunan SPAM Mamminasata

DPR Desak Pemprov Sulsel Selesaikan 3 Proyek Besar, Termasuk Stadionilustrasi minum air putih (IDN Times/Mardya Shakti)

Proyek kedua yaitu SPAM Mamminasata. Proyek ini termasuk proyek strategis nasional (PSN) yang sempat mangkrak tahun 2019 dan kembali dilanjutkan tahun ini. 

Hamka menyebut proyek ini penting karena ditujukan untuk kepentingan penyediaan air bersih. Di beberapa daerah, bahkan Kota Makassar yang notabene kota besar pun masih ada warga yang kesulitan air bersih.

"Di Kota Makassar ini, paling susah air bersih, makanya ada SPAM Mamminasata itu kita akan membangun di KIMA sana untuk Makassar. Di Gowa, ada penampungan air yang besar itu selanjutnya diairi kepada masyarakat," katanya. 

Anggaran untuk proyek ini sebesar Rp1,1 triliun dengan rincian Rp500 miliar dari APBN, Rp200 miliar dari APBD Sulsel dan Rp400 miliar dari APBD kabupaten/kota. Dana dari kabupaten/kota itu akan digunakan untuk menyambungkan langsung pipa-pipa ke masyarakat. Sementara dana dari pusat akan digunakan untuk mengalirkan air yang pipanya besar sampai membuat penampungan-penampungan di setiap kabupaten. 

"Kalau ini selesai, insyaallah persoalan air bersih di Kota Makassar itu bisa terselesaikan dengan baik. Kasihan di sana di Ujung Tanah susah sekali dapat air bersih," katanya.

3. Proyek pengembangan Bandara Sultan Hasanuddin

DPR Desak Pemprov Sulsel Selesaikan 3 Proyek Besar, Termasuk StadionBandara Sultan Hasanuddin Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Proyek ketiga yaitu pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Proyek ini dimulai pada 2019. Seharusnya, proyek ini selesai pada Desember 2021 namun hingga saat ini belum selesai dan belum ada upaya optimal untuk menyelesaikan pembangunan bandara.

"Kan kita terjadi crowded (sesak) di sana itu luar biasa. Makanya harus diselesaikan dengan baik," kata Hamka.

Di samping itu, masih terdapat lahan yang belum terbebaskan bahkan ada lahan masyarakat yang berada dalam pagar bandara tersebut. Hal ini berbahaya karena jarak masyarakat tersebut hanya sekitar 170 meter dari runaway.

Dalam lahan tersebut, masih ada aktivitas beternak oleh masyarakat dikarenakan belum ada kejelasan atas kepemilikan lahan tersebut. Hamka mengakui bahwa permasalahan utama dalam pembangunan infrastruktur adalah lahan.

"Yang harus dilakukan yang pertama melakukan persuasif dengan masyarakat. Kalau memang tidak bisa, lakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yaitu mengikuti ketentuan-ketentuan," kata Hamka.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya