DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pemeriksaan ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
Dua perkara yang diperiksa adalah Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Sidang ini melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo.
1. Diduga mengubah status persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo

Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diajukan oleh Junaid. Dia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Mereka diduga mengubah status persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota. Padahal, dokumen persyaratan pasangan calon sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C Trisal Tahir dinilai tidak sah.
Kemudian, Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar. Dia mengajukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
Mereka diduga tidak mengawasi aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
2. Kedua perkara ini diperiksa secara bersamaan

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, kedua perkara ini diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Dia juga mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP, kata dia, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”kata David.
3. Sidang mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat

David Yama juga menyampaikan bahwa sidang ini bertujuan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait.
"Sidang ini terbuka untuk umum. Kami juga telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan yang berlaku," kata David.
Untuk mempermudah akses publik, jalannya sidang disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. David juga mengundang masyarakat dan wartawan yang ingin hadir untuk menyaksikan langsung di lokasi sidang.
“Sidang ini menjadi wujud transparansi DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu,” katanya.