Disnakertrans Sulsel Buka Posko Pengaduan THR bagi Karyawan

Karyawan tidak dapat THR bisa melaporkan perusahaannya

Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Posko ditujukan sebagai tempat mengadu pekerja jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban memberi THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardile Saggaf, mengatakan posko ini akan dipusatkan di kantor yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 12, Makassar. 

"Tetap ada posko pengaduan THR. Kami bentuk posko kembali bahkan kami imbau juga teman-teman di kabupaten dan kota juga untuk buka posko pengaduan," kata Ardiles, kepada IDN Times, Jumat (22/3/2024). 

Baca Juga: Apakah THR hanya di Indonesia? Ini Penjelasannya

1. Posko dibuka minimal H-7 sebelum lebaran

Disnakertrans Sulsel Buka Posko Pengaduan THR bagi Karyawanilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Kendati demikian, Ardiles mengatakan pihaknya belum menentukan jadwal dibukanya posko. Untuk sementara, baru dibicarakan mengenai pembagian waktu untuk petugas dan pengawas. 

"Dalam waktu dekat ini, tanggalnya belum kami pastikan. Karena kan 7 hari sebelum lebaran paling lambat sudah harus terbayar. Jadi sebelumnya itu kami sudah bentuk poskonya," kata Ardiles.

2. Karyawan yang tidak terima THR bisa mengadu

Disnakertrans Sulsel Buka Posko Pengaduan THR bagi Karyawanilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembayaran THR bagi karyawan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024. Berdasarkan SE tersebut, batas akhir pembayaran THR yaitu pada H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dan harus dibayar penuh oleh pengusaha serta tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.

Berdasarkan aturan inilah, maka posko pengaduan dibentuk. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan itu. Di sisi lain, Disnakertrans tidak bisa mengawasi semua perusahaan dengan jumlah angota pengawasa hanya 50 orang.

"Jadi tentu kami juga minta bantuan dari teman-teman pekerja, serikat buruh apabila ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai dengan yang diatur, maka silakan mengadu. Tapi kan nanti dianggap melanggar kalau sudah lewat 7 hari. Selama belum 7 hari, belum bisa kita terima," kata Ardiles.

3. Perusahaan bakal disanksi jika telat cairkan THR

Disnakertrans Sulsel Buka Posko Pengaduan THR bagi Karyawanilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Ardiles mengaku ada beberapa aduan THR yang diterimanya tahun lalu meski tidak banyak. Untuk tahun ini, aduan yang masuk akan diproses oleh pihak Disnakertrans. Jika ada aduan perusahaan tidak membayar THR sebagaimana ketentuan, maka akan ditindaki.

"Kalau misalnya perusahaan tidak bayar, kan tentu kami panggil ke kantor. Kami carikan solusinya dulu. Kami pakai dulu pendekatan persuasifnya. Kami panggil pekerja siapa tahu ada kesepakatan," kata Ardiles.

Pihak Disnakertrans tetap akan mendengarkan alasan perusahaan yang bersangkutan tidak membayar THR kepada karyawannya. Kemudian, akan dicari solusinya sebab jika perusahaan tidak membayar THR, tentu akan ada sanksi.

"Misalnya mungkin perusahaan terkendala dari segi pembiayaan tentu kita kedepankan harusnya dibayarkan kewajibannya sebelum 7 hari itu. Karena sebenarnya kalau tidak itu sudah ada sanksi kena denda lima persen. Jadi harus dibayar lebih sebulan upah kalau mereka terlambat bayar THR," kata Ardiles.

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya