Dishub Makassar Gembok 60 Mobil Parkir di Bahu Jalan

Penindakan tegas pada kawasan dilarang parkir

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan parkir liar di beberapa titik wilayah. Penertiban ini utamanya di sekitar ruas jalan-jalan protokol sejak Senin 22 April 2024 lalu.

Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dinas Perhubungan Makassar, Irwan Sampeang, menyampaikan penertiban itu yakni cara menggembok roda mobil. Mobil yang disasar adalah yang parkir pada tempat yang dipasangi rambu larangan parkir.

"Selama 4 hari dilaksanakan sekitar 60-an lebih yang kami sudah tindak. Mobil saja," kata Irwan, kepada IDN Times, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Pengemis Tajir di Makassar Terjaring Razia, Penghasilan Sampai Jutaan

1. Penindakan untuk memberikan efek jera

Dishub Makassar Gembok 60 Mobil Parkir di Bahu JalanPetugas menggembok roda mobil yang parkir di Jalan Pettarani, Makassar, Kamis (25/4/2024). Dok. Dinas Perhubungan Makassar

Irwan menjelaskan penggembokan roda ini untuk memberikan efek jera pada pelanggar parkir. Dia mengakui bahwa selama ini perilaku parkir kendaraan di bahu jalan selalu terulang. 

Setelah aksi penggembokan mobil ini saja, masih ada pengguna jalan lain yang memarkir mobilnya pada lokasi rambu dilarang parkir. Karena itu, penertiban parkir liar ini akan terus digencarkan secara berkelanjutan.

"Kegiatan ini berkelanjutan terus-menerus untuk memberi efek jera bagi pengguna jalan yang serta merta memarkir kendaraannya di badan jalan," kata Irwan.

2. Gembok dibuka setelah ada surat tilang

Dishub Makassar Gembok 60 Mobil Parkir di Bahu JalanPetugas menggembok roda mobil yang parkir di Jalan Pettarani, Makassar, Kamis (25/4/2024). Dok. Dinas Perhubungan Makassar

Sejauh ini, Dishub Makassar telah menindak mobil di ruas jalan-jalan protokol seperti Jalan AP Pettarani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Sultan Hasanuddin.

Mobil yang digembok tidak diangkut. Gembok akan dibuka setelah pemilik kendaraan menerima surat tilang dari Satlantas Polrestabes Kota Makassar.

"Yang penting ada surat tilang diperlihatkan kepada kami, kami akan buka gemboknya," kata Irwan.

3. Seorang pemilik mobil sempat ngamuk

Dishub Makassar Gembok 60 Mobil Parkir di Bahu JalanPemilik melawan petugas Dishub saat mobilnya digembok di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (24/4/2024). Tangkapan layar video

Selama aksi penindakan itu berlangsung, Irwan tidak menampik ada pemilik kendaraan yang keberatan mobilnya digembok. Saat penindakan di Jalan AP Pettarani, seorang perempuan marah-marah kepada petugas Dishub karena tak terima roda mobilnya digembok. 

Aksi perempuan itu terekam dalam video dan viral di jagad maya. Namun hanya berselang sehari, perempuan tersebut pun akhirnya meminta maaf kepada Dishub Makassar.

"Itu kemarin tidak perlu terjadi. Mungkin karena faktor cuaca panas sehingga dia tidak mau terima mobilnya digembok walaupun dia sadar bahwa itu adalah pelanggaran karena ada tanda larangan parkir di situ, dia parkir di bawah rambu," kata Irwan.

4. Dishub mengimbau pemilik kendaraan tidak parkir di bahu jalan

Dishub Makassar Gembok 60 Mobil Parkir di Bahu Jalanilustrasi parkir terbuka (pixabay.com/fill)

Irwan pun mengimbau kepada seluruh warga Kota Makassar, khususnya para pemilik kendaraan dan pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan. Pasalnya, perilaku semacam ini kerap menimbulkan kemacetan.

"Seyogyanya untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan kembali. Apabila kami temukan, kami dari Dinas Perhubungan akan mengambil langkah tegas yaitu melakukan penggembokan dan tilang oleh Satlantas Polrestabes Kota Makassar," kata Irwan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya