Di Sidang DKPP, Anggota KPU Pangkep Akui Pernah Jadi Pengurus Parpol

Bantah menjadi pengurus parpol sekarang

Makassar, IDN Times - Anggota KPU Kabupaten Pangkep, Hasanuddin G Kuna, menjalani sidang dugaan pelanggaran etik, di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (27/10/2023). Dia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Muh Ridwan karena diduga berafiliasi dengan parpol.

Dia diduga menyerukan dukungan pada peringatan HUT pertama Partai Gelora. Dia juga diduga sebagai pengurus wilayah Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sidang DKPP yang berlangsung, Hasanuddin mengaku bahwa dirinya memang pernah menjadi ketua partai politik namun kini sudah mengundurkan diri. Pada 1999, dia pernah menjabat sebagai Ketua PKS Pangkep pada 1999. Dia juga pernah terpilih sebagai anggota DPRD Pangkep periode 2004-2009.

"Tahun 2017, saya mengajukan pengunduran diri dari PKS yang kemudian diterima oleh partai dan ada surat terlampir. Sejak saat itu tidak pernah lagi jadi pengurus partai sampai sekarang," ucap Hasanuddin dalam sidang tersebut.

1. Mengundurkan diri sebagai persyaratan untuk menjadi direksi BUMD

Di Sidang DKPP, Anggota KPU Pangkep Akui Pernah Jadi Pengurus ParpolIlustrasi sidang DKPP (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

Pada 2018, Hasanuddin juga pernah diminta menjadi tenaga ahli fraksi gabungan Demokrasi Perjuangan Rakyat yang terdiri dari PDI Perjuangan, PAN dan PKS. Saat itu, dia menyatakan bersedia sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus partai tersebut sehingga akhirnya dia diangkat menjadi tenaga ahli. 

Kemudian pada 2019, dia ikut seleksi calon direksi dan dewan pengawas urusan umum daerah Perumda Mappatuo. Dalam seleksi ini, calon tidak boleh berpolitik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMN. 

Pasal 15 huruf L aturan tersebut menjelaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat yaitu tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif. 

Saat itu, dia mengaku memang sempat dihubungi oleh Partai Gelora Pangkep untuk diminta bergabung menjadi pengurus Partai Gelora Sulsel. Namun dia menyampaikan perihal dirinya yang sementara menunggu hasil seleksi menjadi calon direksi Perumda Mappatuo, apalagi dia sudah hampir dipastikan lulus.

"Kuota 5 orang yaitu 2 orang dewan pengawas dan 3 orang dewan direksi. Calon yang tersisa tinggal 5 orang termasuk saya sehingga saya menyatakan tidak mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk Partai Gelora Indonesia," ungkapnya.

Pada 28 Oktober 2020, Hasanuddin diundang oleh pengurus Partai Gelora dalam rangka ulang tahun pertama partai tersebut. Dia berdalih menghadiri acara tersebut sebagai penghormatan atas tawaran kepadanya menjadi pengurus sekaligus sebagai klarifikasi dan permohonan maaf karena tidak bisa bergabung. 

"Saya sampaikan kepada ketua Partai Gelora Pangkep setelah acara itu," katanya.

Pada 26 November 2020, Hasanuddin dilantik menjadi Direktur Umum dan Keuangan Perumda Mappatuo periode 2020-2025. Dengan demikian, dia mengakui pernah menjadi pengurus parpol tapi sudah mengundurkan diri sehubungan dengan persyaratan untuk menjadi direksi BUMD. 

2. Dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu

Di Sidang DKPP, Anggota KPU Pangkep Akui Pernah Jadi Pengurus ParpolIlustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pengadu yakni Fadli mengatakan bahwa Hasanuddin tidak melampirkan pengunduran diri pada 2017. Menurutnya, apa yang dilampirkan saat itu bukanlah surat pengunduran diri melainkan hanya surat pernyataan dari PKS. 

"Sekaitan dengan kehadiran saudara dalam ulang tahun itu, itupun saudara juga sudah akui," kata Fadli.

Menurut Fadli, sebelum pencalonan sebagai komisioner KPU Pangkep, Hasanuddin sudah tidak memenuhi syarat karena terindikasi anggota parpol. Indikasi lainnya adalah netralitas sebagai penyelenggara dinilai tidak terpenuhi.

"Karena sejak awal beliau sudah ada dokumentasi baik video maupun foto yang sudah kami kirimkan DKPP menyatakan beliau adalah anggota parpol. Itu di tahun 2020. Pada kesimpulannya beliau tidak bersyarat menjadi anggota KPU," kata Fadli.

Pihaknya menduga bahwa dalam proses pencalonannya, Hasanuddin pun tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai salah satu prasyarat di SIAKBA KPU. Sebagai orang yang pernah berpartai politik, kata Fadli, seharusnya itu menjadi syarat wajib melampirkan surat pengunduran dirinya. 

"Pentium kami adalah mohon majelis dewan kehormatan menjatuhkan sanksi berat kepada beliau karena tidak memenuhi syarat dari awal dari proses pencalonan sehingga penetapan beliau menjadi anggota KPU itu tidak bersyarat," kata Fadli.

3. Sidang belum menemukan titik terang

Di Sidang DKPP, Anggota KPU Pangkep Akui Pernah Jadi Pengurus ParpolIlustrasi - DKPP membacakan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dok. Humas DKPP

Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa sidang hari ini belum menemukan titik terang karena prinsipal tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan ke sidang kedua yang belum ditentukan waktunya. 

Raka Sandi meminta prinsipal berlaku serius dengan turut hadir mengikuti persidangan dan melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan. 

"Kami sudah berdiskusi, kami lihat sidang belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang akan ditutup untuk hari ini dan dilanjutkan pada sidang berikutnya," kata Raka Sandi.

Baca Juga: Hari Ini, DKPP Periksa Anggota KPU Pangkep Diduga Kader Parpol

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya