Danny Soroti Iuran Sampah Mal di Makassar Cuma Rp1 Juta per Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar berencana menaikkan retribusi sampah untuk industri. Peraturan wali kota untuk rencana tersebut sedang digodok.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, mengatakan kenaikan tarif sampah krusial. Sebab selama ini industri tidak berkontribusi banyak terhadap retribusi sampah.
"Contoh Mal Panakukkang itu hanya membayar sampai Rp1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan. Akhirnya ditemukan semua," kata Danny, Jumat (30/3/2024).
Baca Juga: Pemkot Makassar Susun Ulang Tarif Retribusi Sampah
1. Danny minta TPA tutup akses buang sampah bagi swasta
Hal tersebut diketahui usai pendataan ulang wajib retribusi sampah oleh Pemerintah Kota Makassar. Camat dan lurah mendata wilayah-wilayah yang memiliki potensi retribusi sampah.
Atas temuan ini, Danny menginstruksikan pihak TPA Tamangapa untuk tidak membuka akses bagi swasta untuk membuang sampah di sana.
"Saya sudah bilang di TPA, tutupkan, tidak ada orang bisa masuk buang sampah di TPA. Selama ini praktiknya seperti itu, satu contoh saja," kata Danny.
2. Pemkot akan berikan teguran
Atas temuan itu, Pemkot Makassar juga akan memberikan teguran kepada pihak Mal Panakkukang. Lebih lanjut, Pemkot juga akan menata ulang aturan retribusi sampah di Kota Makassar, khususnya retribusi sampah untuk sektor bisnis dan industri.
"Mau ditegur, bikin kasih kuat lagi aturan pengelolaan sampah mulai mal apa semua. Kalau tidak dia buang ke mana, tidak boleh buang sembarang. TPA itu ada semua suratnya itu," kata Danny.
3. Pemkot menggodok perubahan Perwali retribusi sampah
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.
Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkot juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar, khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah. Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.
"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," kata Danny.
Baca Juga: 9 Tahun Ditahan, WN Afrika Selatan Dideportasi dari Makassar