Danny Pomanto: Pajak Hiburan 75 Persen Tidak Realistis

Pengusaha di Makassar tolak kenaikan pajak hiburan

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, menyatakan pajak hiburan 75 persen sangat besar dan cenderung tidak realistis. Namun Danny menilai aturan itu harus diterapkan karena merupakan perintah undang-undang.

Hal itu disampaikan Danny Pomanto usai menerima audiensi para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1/2024).

"Jadi memang (tarif pajak) 75 persen itu begitu besar dan saya kira tidak realistis. Tapi karena ini undang-undang kita harus mengikuti undang-undang," kata Danny.

1. Danny akan tindak lanjuti surat edaran Mendagri

Danny Pomanto: Pajak Hiburan 75 Persen Tidak RealistisWali Kota Makassar, Danny Pomanto usai menyampaikan refleksi akhir tahun Pemkot Makassar, Rabu (27/12/2023). IDN Times/Ashrawi Muin

Dia mengemukakan persoalan kenaikan pajak hiburan ini bukan hanya di Makassar, tapi diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Belakangan, Menteri Dalam Negeri menertibkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD. Surat Edaran tersebut mengatur mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

"Surat dari Kemendagri yang kita akan follow-up," kata Danny.

2. Danny maklum dengan tuntutan pengusaha

Danny Pomanto: Pajak Hiburan 75 Persen Tidak RealistisHotel Claro Makassar. Instagram/claromakassar

Soal pernyataan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel yang menyebut bahwa pajak hiburan ideal hanya 10 persen, Danny menegaskan hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Itu kan ditentukan sama negara semua kita tidak punya wewenang soal itu. Usulkan boleh. Tapi ini kan negara yang tentukan. Sah-sah saja," kata Danny.

Danny juga mengaku terkejut dengan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen. Dia pun memaklumi pernyataan PHRI yang merasa keberatan dengan pajak hiburan 75 persen.

"Saya kira apa yang disampaikan teman-teman PHRI itu wajar sekali karena itu memang jumlah yang tidak masuk akal dalam berpajak," kata Danny.

Baca Juga: AUHM Minta Bapenda Kaji Ulang Soal Pajak Hiburan di Makassar

3. Pengusaha minta aturan direvisi

Danny Pomanto: Pajak Hiburan 75 Persen Tidak RealistisKetua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga

Para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menolak pajak hiburan berkisar 40-75 persen. Mereka meminta pemerintah merevisi aturan tersebut.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, meminta agar pemerintah merevisi aturan pajak tersebut. Mereka merasa keberatan dengan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.

"Ternyata di logikanya Pak Wali sendiri tidak masuk akal hingga kami tim asosiasi mendatangi beliau, audiensi meminta ada perwali untuk menguatkan nanti di lapangan," kata Anggiat.

Baca Juga: PHRI Sulsel Geram, Desak Pemkot Makassar Revisi Perda Pajak Hiburan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya