Danny Pomanto bersama 10 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Ajukan judicial review terkait pemangkasan masa jabatan

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar M. Ramdhan 'Danny' Pomanto turut menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pasalnya, undang-undang ini berpotensi memangkas masa jabatan para kepala daerah akibat desain Pilkada Serentak 2024.

Danny bersama 10 kepala daerah lainnya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sepuluh kepala daerah tersebut yakni Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.

"Saya diminta untuk mewakili para wali kota, ada beberapa bupati, gubernur. Kalau wali kota, saya, Bukittinggi sama Bontang," kata Danny, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Danny Pomanto Ogah Hadiri Kampanye Ganjar di Makassar

1. Mengusulkan agar pilkada serentak dilaksanakan dua kali

Danny Pomanto bersama 10 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MKdok. pribadi/Basori Mukhti

Danny yang telah menjabat sejak 26 Februari 2021 ini mengakui Pilkada 2024 berpotensi memotong secara signifikan masa jabatan kepala daerah. Pilkada serentak tahun 2024 dianggap akan merugikan 270 kepala daerah karena terpangkasnya masa jabatan.

Proses gugatan ini sementara berproses. Salah satu gugatannya yaitu pilkada serentak digelar dua kali supaya tidak ada kepala daerah yang masa jabatannya harus dipangkas.

"Ini kan sementara digugat. Nanti kita lihatlah di MK seperti apa. Teman-teman mengusulkan pemilihan serentak itu 2 tahun berturut-turut. Setengahnya, kan kita 514 (kepala daerah), 270 (yang habis masa jabatan 2026) diusulkan di akhir 2025, sedangkan yang 276 itu di akhir 2024. Begitu isi gugatannya dianggap serentak itu dua kali," kata Danny.

2. Para kepala daerah mengajukan gugatan judicial review

Danny Pomanto bersama 10 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MKIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Dalam konteks ini, para kepala daerah mengajukan gugatan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bunyi pasal-pasal yang diuji tersebut adalah Pasal 201 ayat (7), yang berbunyi 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024'.

Kemudian, Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Lalu Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.

3. Keputusan diserahkan kepada MK

Danny Pomanto bersama 10 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MKMahkamah Konsitusi.(IDN Times/media merah putih

Meski demikian, Danny mengaku bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan MK. Namun mereka berharap kepentingan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat diakomodir dengan baik oleh MK.

Demikian halnya dengan wacana dimajukannya pilkada serentak dari November ke September, Danny mengaku sebenarnya mengaku siap saja dengan semua keputusan. Akan tetapi, dia dan para kepala daerah lainnya tetap menanti keputusan MK.

"Kami di daerah itu memang sebuah kerja keras yang memerlukan begitu banyak keterlibatan semua pihak. Saya kira sangat krusial nantinya kalau September. Itu pandangan saya. Tapi kita tetap ikut apapun kalau itu sudah perintah negara," kata Danny.

Baca Juga: Danny Nyatakan Makassar Siap Hadapi Bencana selama Musim Hujan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya