Calon Perseorangan di Pilkada Makassar Wajib Setor 67.402 KTP

Syarat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah DPT

Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon wali kota Makassar jalur perseorangan. Pendaftaran akan dimulai pada bulan Mei hingga Agustus mendatang.

Tahapan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024," kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, dalam rilisnya, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Cagub Jalur Perseorangan di Sulsel Wajib Setor 500.294 e-KTP

1. Calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT

Calon Perseorangan di Pilkada Makassar Wajib Setor 67.402 KTPIlustrasi e-KTP (dok. IDN Times/Ita)

Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas satu juta orang, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.

2. Minimal mengumpulkan 67.402 KTP

Calon Perseorangan di Pilkada Makassar Wajib Setor 67.402 KTPKomisioner KPU Kota Makassar, Muh. Abdi Goncing, Kamis (7/3/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar, syarat pasangan calon non partai ini harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 67.402 KTP. Jumlah ini berasal dari 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Makassar.

"Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941 jiwa," kata Abdi.

3. Dukungan tersebar minimal di 8 kecamatan

Calon Perseorangan di Pilkada Makassar Wajib Setor 67.402 KTPIlustrasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Abdi menjelaskan syarat lainnya yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Makassar. Saat ini, 1.036.941 jiwa itu tersebar di 15 kecamatan.

Dengan demikian, bakal calon perseorangan harus mendapatkan minimal dukungan sebanyak 67.402 jiwa yang dibuktikan dengan fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat.

"Syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402 jiwa yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar," kata Abdi.

Baca Juga: 9.475 Orang Gunakan KA Makassar-Parepare Selama Periode Lebaran 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya