BPKH Tunjuk Bank Sulselbar sebagai Pengelola Uang Setoran Haji

Setoran awal haji diharapkan bisa mendorong dunia usaha 

Makassar, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank Sulselbar sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPSBPIH). Penunjukan sebagai pengelola uang ongkos naik haji (ONH) berlaku sejak awal tahun 2020.

Penetapan ini ditandai dengan penyerahan SK dari BPKH kepada Bank Sulselbar di Hotel Claro Makassar, Senin (17/2). Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan, penetapan Bank Sulselbar sebagai BPSBPIH akan disertai sejumlah fungsi.

"Itu ada beberapa fungsi. Di antaranya yang kita kasih sekarang ini adalah fungsi penerima setoran awal," kata Iskandar.

Baca Juga: BPKH Target Kelola Dana Haji Rp132 Triliun di 2020

1. Bank Sulselbar diharapkan mengajukan fungsi investasi

BPKH Tunjuk Bank Sulselbar sebagai Pengelola Uang Setoran HajiPenyerahan cinderamata dari Bank Sulselbar kepada BPKH di Hotel Claro Makassar, Senin (17/2). IDN Times/Asrhawi Muin

Ke depan, kata Iskandar, Bank Sulselbar juga diharapkan memiliki fungsi investasi. BPKH pun berencana menetapkannya sebagai mitra investasi.

Sulsel dinilai memiliki potensi yang cukup baik. Pendaftar haji di Bank Sulselbar tahun 2019 sebanyak 33.260 dengan nilai setoran awal Rp 867,4 miliar. 

"Kita harapkan dalam waktu dekat nanti Bank Sulselbar dapat mengajukan fungsi mitra investasi sehingga fungsinya semakin banyak dan dapat memberikan dampak ke masyarakat yang lebih luas lagi," katanya lagi.

2. BPKH menyiapkan program Ayo Haji Muda

BPKH Tunjuk Bank Sulselbar sebagai Pengelola Uang Setoran HajiFoto bersama usai penyerahan SK penetapan Bank Sulselbar sebagai penerima setoran haji di Hotel Claro Makassar, Senin (17/2). IDN Times/Asrhawi Muin

Pada kesempatan sama, BPKH memperkenalkan program haji sejak usia muda. Pasalnya, sebanyak 75 persen jemaah haji saat ini berusia di atas 40 tahun. Sementara di sisi lain, rata-rata antrian haji selama 20 tahun.

Di Sulsel, lama antrian untuk berangkat haji bisa mencapai 39 tahun, sedangkan di Sulbar mencapai 30 tahun. Jika seorang mendaftar haji di usia 55 tahun dan masih harus menunggu selama 30 tahun maka kemungkinan ia baru berangkat di usia 80 tahun. 

Hal ini diakui Iskandar tidak efektif secara fisik sebab dalam pelaksanaan ibadah haji, kebugaran dan kesehatan fisik menjadi pendukung kelancaran dalam beribadah. Dengan demikian, BPKH memperkenalkan gerakan Ayo Haji Muda dengan tagline MINA atau Tunaikan Haji Selagi Muda.

"Kita harapkan para millennial dapat merencanakan pergi haji dengan baik direncanakan sejak awal. Karena antrean cukup panjang. Harus direncanakan melalui beberapa program yang ada di bank-bank tentunya, seperti tabungan dan sebagainya," katanya.

3. Setoran awal haji di Sulsel disebut punya potensi besar

BPKH Tunjuk Bank Sulselbar sebagai Pengelola Uang Setoran HajiGubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan setoran haji di Sulsel yang sebanyak Rp Rp 867,4 miliar itu merupakan sebuah peluang besar bagi Bank Sulselbar untuk mendorong dunia usaha, khususnya UMKM.

"Tentu kita berharap, ini juga dana tidak hanya sekadar diputar begitu saja tapi ada nilai tambah. Mungkin dalam bentuk reksa dana dan sebagainya. Itu sangat bagus saya kira. Saya minta tadi kepada Bank Sulselbar supaya kepada jemaah haji juga ada sesuatu yang mereka rasakan dari hasil pengelolaan," kata Nurdin.

Baca Juga: Targetkan 8 Juta Wisatawan, Ini Daftar Lengkap Event Pariwisata Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya