BPJamsostek Sasar Pekerja Bukan Penerima Upah di Sulawesi dan Maluku

Sasar petani, nelayan dan UMKM

Makassar, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini disebut BPJamsostek mengaku akan lebih fokus menyasar sektor bukan penerima upah (BPU) dari perusahaan. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan jumlah kepesertaan, termasuk di wilayah Sulawesi dan Maluku (Sulama).

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sulama, Toto Suharto, menjelaskan meskipun saat ini penerima upah masih mendominasi jumlah kepesertaan, namun BPJamsostek akan tetap gencar meningkatkan jumlah kepesertaan terhadap sektor bukan penerima upah. 

"Sekarang ini masih di sektor penerima upah yang lebih banyak. Nah kita akan terus giatkan melalui berbagai channel termasuk Perisai untuk agen kita sektor informal mau mengikut," kata Toto usai melakukan sosialisasi kenaikan manfaat bagi peserta di Makassar, Kamis (27/2).

1. Sasar petani, nelayan dan UMKM

BPJamsostek Sasar Pekerja Bukan Penerima Upah di Sulawesi dan MalukuIlustrasi pelaku UMKM (IDN Times/Yurika Febrianti)

Toto mengatakan pertumbuhan jumlah kepesertaan BPJamsostek masih rendah. Hal itu terlihat dari persentasi kepesertaan yang masih berada di rata-rata kurang dari 50 persen. 

Di wilayah Sulama, kata dia, ada sekitar 1,9 juta peserta BPJamsostek. Sulsel sendiri rata-rata tumbuh 41 persen. Oleh karena itu, pihaknya ingin melihat komitmen Sulsel untuk menaikkan jumlah kepesertaan hingga 60 persen.

"Tapi kita akan usahakan komitmennya akan naik minimal bisa 60 persen. Ini menyasar pada nelayan, petani, UMKM supaya dipastikan setiap pekerja, apa pun pekerjaannya dilindungi dengan BPJamsostek," tuturnya.

Toto mengatakan, pihaknya tidak saja menyasar petani, nelayan dan pelaku UMKM tetapi juga akan menyasar peserta di sektor jasa konstruksi. Sebab menurutnya, seluruh pekerja di wilayah pimpinannya harus diupayakan agar mendapat perlindungan dari BPJamsostek.  

2. Pemda diharapkan mendukung peningkatan kepesertaan BPJamsostek

BPJamsostek Sasar Pekerja Bukan Penerima Upah di Sulawesi dan MalukuIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Toto juga meminta kesediaan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi dan Maluku agar mampu berkolaborasi dalam meningkatkan kepesertaan untuk memastikan seluruh pekerja bisa terlindungi. Dia menekankan BPJamsostek tidak bisa berjalan sendiri dan tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah.

"Kita memang meminta juga pemerintah daerah untuk bisa berkolaborasi sehingga kita terus berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk bagaimana mengajak kira-kira di sektor apa saja," katanya.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Makassar Pilih Turun Kelas

3. BPJamsostek naikkan manfaat

BPJamsostek Sasar Pekerja Bukan Penerima Upah di Sulawesi dan Malukubpjsketenagakerjaan.go.id

BPJamsostek juga menyampaikan kepada pekerja dari bukan penerima upah terkait kenaikan manfaat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian atau JKK dan JKM.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, menjelaskan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

"Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah," jelas Sumarjono. 

Selain itu ada pula santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). Manfaat JKK tersebut dinilai semakin baik dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

PP tersebut berisi tentang santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.

Manfaat lainnya terdapat pada bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Respons Masyarakat Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya