Beredar di Medsos, ASN Pemprov Sulsel Pamer Kartu Nama Paslon Pilgub
Makassar, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran tersebut berupa dukungan terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Kasus tersebut saat ini sedang ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel. Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemui dari beredarnya sebuah flyer di media sosial.
"Bukan dalam bentuk laporan, hanya selebaran seperti itu. Karena tidak bentuk laporan, maka mekanismenya Bawaslu membentuk tim untuk melakukan penelusuran," kata Saiful, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Ini Empat Pimpinan DPRD Makassar, Supratman Ketua
1. Diduga kampanyekan paslon nomor urut 2
Dalam flyer tersebut tampak ASN tersebut atas nama Yarham yang merupakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1. Dia terlihat bersama dua orang rekannya tengah memegang dan memamerkan kartu nama paslon nomor urut 2 tersebut.
Ketiganya juga berfoto sambil membentuk simbol V dengan jarinya sehingga terkesan sebagai simbol nomor 2. Hal ini pun mengindikasikan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
"Ada dugaan dia melakukan kampanye, menyebarkan informasi atau mengajak orang-orang dengan mengangkat tangan nomor 2 dan memegang kartu nama pasangan calon," kata Saiful.
2. Tim Bawaslu masih menelusuri
Bawaslu sementara menelusuri untuk memastikan perihal kebenaran informasi itu. Dari informasi yang dikumpulkan, yang bersangkutan memang merupakan ASN di Pemprov Sulsel.
Saiful mengatakan ASN tersebut akan diproses berdasarkan aturan yang ada. Karena aturannya ASN harus netral maka Bawaslu berkewajiban meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menangani pelanggaran netralitas ASN.
"Nanti kita lihat hasil penelusuran maka juga bisa dimaknai sebagai ASN yang mengkampanyekan salah satu calon," kata Saiful.
3. Berpotensi melanggar dua aturan
Saiful menegaskan bahwa mengampanyekan salah satu calon adalah tindakan yang bisa dianggap melanggar pidana pemilu. Dengan demikian, ada dua aturan yang bisa dilanggar jika yang bersangkutan terbukti.
"Pertama, adalah pelanggaran etik netralitas ASN, dan juga bisa ada dugaan pelanggaran pidana pemilu. Namun kami memastikan informasi itu faktanya memang benar yang bersangkutan betul ASN," kata Saiful.
Baca Juga: Jelang Ditutup, 2.296 Orang Daftar Pengawas TPS di Makassar