Bawaslu Sulsel Tangani 33 Pelanggaran Pemilu, 1 Kasus Vonis Pidana

Satu kasus divonis pidana

Makassar, IDN Times - Bawaslu Sulawesi Selatan telah menangani 33 kasus dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye Pemilu 2024. Sebanyak 24 merupakan temuan dan 9 laporan.

Jumlah tersebut merupakan rekap data hasil pengawasan kampanye Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan aplikasi Sigaplapor per 25 Januari 2025.

Dari 24 temuan, sebanyak 5 di antaranya belum registrasi dan 19 telah registrasi. Lima kasus yang belum registrasi yaitu 1 kasus di Barru, 2 kasus di Takalar, 1 kasus di Tana Toraja dan 1 kasus di Sinjai. 

1. Satu kasus di Bulukumba telah dijatuhkan vonis pidana

Bawaslu Sulsel Tangani 33 Pelanggaran Pemilu, 1 Kasus Vonis PidanaIlustrasi aturan hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk 19 kasus temuan yang telah registrasi, sebanyak 3 di antaranya terbukti merupakan pelanggaran, 6 bukan pelanggaran, dan 10 kasus masih sementara berproses. Adapun 3 kasus yang terbukti pelanggaran yaitu kasus di Bulukumba yang dijatuhi pidana.

"Bulukumba sudah putusan di PN Bulukumba," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Malik, Sabtu (27/1/2024).

Kemudian ada satu kasus di Bantaeng yang dijatuhi sanksi etik. Lalu satu kasus lagi Sinjai yang dijatuhi pidana undang-undang lain.

2. Tiga kasus dalam pembahasan sentra Gakkumdu

Bawaslu Sulsel Tangani 33 Pelanggaran Pemilu, 1 Kasus Vonis PidanaIlustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun 10 kasus temuan yang sedang proses yaitu 1 kasus di Bantaeng masih dalam tahapan klarifikasi, 1 kasus di Gowa dan 2 kasus di Maros juga sementara berproses di Bawaslu. Lalu ada 1 kasus di Pinrang dan 1 kasus di Tana Toraja juga sementara berproses.

Selain itu, ada 1 kasus di Bone dalam pembahasan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Lalu ada 3 kasus di Pinrang yang 2 di antaranya juga dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu dan satu kasus berproses di Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Periksa Saksi-saksi di Kasus Sekda Takalar 

3. Beberapa kasus masih berproses

Bawaslu Sulsel Tangani 33 Pelanggaran Pemilu, 1 Kasus Vonis PidanaIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Ada juga 9 kasus yang diterima melalui laporan berdasarkan aplikasi Sigaplapor. Dari 9 kasus tersebut, ada 2 yang belum registrasi dan 7 yang telah registrasi.

Sebanyak 5 kasus di antaranya dilimpahkan ke kabupaten, 4 kasus ke Takalar dan 1 kasus ke Bulukumba. Kemudian 1 kasus Takalar, 1 kasus Enrekang dan 1 kasus Palopo sedang berproses. Lalu, ada 1 kasus di Luwu Utara yang telah diklarifikasi dan hasilnya tidak terbukti. 

"Tambahan, Soppeng sedang masuk tahap penyidikan di Polres Soppeng. Sinjai sedang masuk tahap penyidikan di Polres Sinjai," kata Malik. 

Baca Juga: Pemprov Sulsel Larang Keras ASN Ikut Kampanye Politik di Pemilu 2024

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya