Bawaslu Makassar Butuh 1.870 Pengawas TPS, Ini Syarat Pendaftaran

Pendaftaran dibuka hingga 28 September 2024

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makasssar, Sulawesi Selatan, mulai membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran itu terhitung sejak 12 hingga 28 September 2024.

Perekrutan pengawas TPS ini untuk mempersiapkan pengawasan pada Pilkada Serentak 2024. Pengawas TPS ini akan bertugas pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Kalau sekarang kan sementara berjalan. Terbuka pendaftaran sejak kemarin. Jadi, semua pendaftaran dibuka di kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Makassar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO), Ahmad Ahsanul Fadhil, saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi saat Pilkada

1. Bawaslu butuh satu pengawas per TPS

Bawaslu Makassar Butuh 1.870 Pengawas TPS, Ini Syarat PendaftaranIlustrasi TPS Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Proses pembentukan pengawas TPS itu didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Pengawas TPS nantinya akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.

"Ada sebanyak 1.870 orang yang dibutuhkan. Jumlah ini berdasarkan jumlah TPS di Kota Makassar karena masing-masing TPS hanya bertugas  satu orang pengawas," kata Ahmad.

2. Syarat dan honor masih sama seperti Pemilu 2024

Bawaslu Makassar Butuh 1.870 Pengawas TPS, Ini Syarat Pendaftaranilustrasi pemungutan suara (pexels.com/Element5 Digital)

Untuk menjadi pengawas TPS, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar. Syaratnya, kata Ahmad, tidak berbeda dengan saat perekrutan Pengawas TPS pada Pemilu 2024 lalu.

"Persyaratan masih sama dengan pemilu lalu karena mengacu dengan peraturan Bawaslu dan undang-undang pemilihan," kata Ahmad.

Demikian juga untuk honor. Ahmad mengaku belum bica membocorkan nominal honor yang akan diterima oleh Pengawas TPS. Hanya saja, honornya tidak akan berbeda jauh dengan honor Pengawas TPS pada Pemilu 2019 lalu.

"Itu gawainya sekretariat. Tapi kurang lebih sama waktu Pemilu. Apalagi ini kan lebih sedikit kotak yang diawasi, beda dengan pemilu yang lima kotak. Kalau yang Pilkada hanya ada dua kotak yang diawasi itu Pilgub dan Pilwali," kata Ahmad.

3. Syarat-syarat untuk menjadi pengawas TPS

Bawaslu Makassar Butuh 1.870 Pengawas TPS, Ini Syarat PendaftaranIlustrasi Pilkada 2024 (IDN Times)

Adapun syarat-syarat untuk menjadi pengawas TPS yakni sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  8. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  9. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  10. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 14 dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Ini Calon Penganti 9 Anggota DPRD Sulsel Terpilih yang Maju Pilkada

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya