Bawaslu: ASN Rawan Ditarik Petahana Ikut Politik Praktis di Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan pilkada serentak 2020. Pasalnya, ASN rawan ditarik oleh calon petahana untuk terlibat dalam politik praktis.
Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi netralisasi ASN di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (9/3).
"Untuk itu maka kita awali dengan kegiatan rakor ini agar ASN benar-benar menjaga netralitasnya. Karena ASN itu pelayan publik maka jangan masuk di dalam wilayah politik praktis," ujar Abhan.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, ASN Tak Netral Bakal Disanksi Pemecatan
1. Sekda diminta gencar sosialisasikan larangan bagi ASN
Abhan mengatakan, sekertaris daerah (sekda) merupakan pihak yang paling berperan dalam menjaga netralitas ASN. Sekda bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diharapkan untuk bisa menyosialisasikan beberapa larangan di dalam UU pilkada soal ASN.
Misalnya, ASN dilarang membuat kebijakan atau tindakan yang menguntungkan dan terlibat aktif dalam tahapan-tahapan kampanye. Hal itulah yang disebut Abhan harus disosialisasikan oleh sekda maupun BKD.
"Dari 270 daerah yang mengikuti pilkada serentak ini, potensi adanya petahana yang kembali itu cukup besar, ada sekitar 230. Biasanya kalau ada petahana, ada potensi mobilisasi atau penyalahgunaan," ujarnya.
2. ASN yang punya jabatan rawan terjebak politik praktis
Abhan menyebutkan, ASN yang sering terjebak politik praktis adalah mereka yang mempunyai jabatan misalnya kepala dinas, camat dan sebagainya. Mereka dinilai mempunyai potensi untuk ditarik oleh pasangan calon untuk mengampanyekan kepentingannya.
Bawaslu berharap agar peserta pilkada maupun tim kampanye pasangan calon untuk tidak menarik ASN terlibat dalam kepentingan politik praktis mereka.
"Biarkan mereka (ASN) bekerja untuk melayani publik sebaik-baiknya. Soal nanti tanggal 23 ASN punya hak pilih, pilihannya apa terserah mereka," ucap Abhan.
3. Ada 18 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sulsel
Sementara itu, BKD Sulsel telah mencatat ada 18 kasus pelanggaran netralitas ASN di tingkat kabupaten/kota yang belum terproses di Sulsel. Hal ini pun dinilai cukup tinggi.
Terkait hal ini, Abhan kembali mengingatkan kepada seluruh ASN, utamanya di Sulsel untuk tetap menjaga netralitas selama pilkada sekalipun salah satu calon merupakan petahana.
"Antisipasi ini salah satunya dengan kegiatan hari ini untuk melakukan pencegahan, menyampaikan kepada mereka apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN di dalam tahapan pilkada ini," katanya.
4. Ada ratusan aduan pelanggaran netralitas ASN
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menjelaskan bahwa setiap tahun KASN menerima banyak pengaduan pelanggaran netralitas ASN.
Pada tahun 2018 terdapat 508 laporan pengaduan dengan total ASN yang terlibat sebanyak 985 orang. Pada tahun 2019 juga terdapat 386 laporan pengaduan dengan total ASN yang terlibat sebanyak 528 orang.
"Kita ingin mencegah agar tidak terjadi banyak pelanggaran soal netralitas yang selama ini selalu saja diseret-seret ke dalam politik praktis," kata Agus.
Baca Juga: Bawaslu: Indeks Kerawanan Pilkada Makassar Tertinggi Ketiga Nasional