AUHM Minta Bapenda Kaji Ulang Soal Pajak Hiburan di Makassar

Penerapannya selama ini dianggap rancu dan salah sasaran

Makassar, IDN Times - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan. Dia menilai pajak hiburan selama ini rancu dan salah sasaran.

Menurutnya, pajak hiburan di Makassar masih ditafsirkan secara keliru. Pajak hiburan yang dikenakan untuk usaha bar, diskotik dan kelab malam, cenderung pada minuman beralkoholnya saja, padahal minuman beralkohol bukan pajak hiburan melainkan satu kesatuan dari pajak restoran.

"Termasuk bagi usaha karaoke, yang selama ini dikenakan pajak hiburan 25 pesen (tarif pajak lama) itu hanya pemakaian room karaokenya. Sedangkan untuk pajak restorannya hanya senilai 10 persen," kata Zulkarnain dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Asosiasi Hiburan Makassar Tolak Kenaikan Pajak 40-75 Persen

1. AUHM nilai Bapenda keliru kenakan pajak hiburan

AUHM Minta Bapenda Kaji Ulang Soal Pajak Hiburan di MakassarIlustrasi pajak (pexel)

Zul sapaannya, menuturkan pajak hiburan bagi usaha diskotik, kelab malam, bar (pub) adalah pajak tontonan. Pajak tontonan merujuk kepada obyek yang dikenakan pajak seperti tiket (harga tanda masuk) termasuk minumum charge First Drink Charge (FDC), Food dan Baverage (F&B), Charge VIP Box, Charge Sofa dan Table, kartu keanggotaan (Membership), Service Charge, serta Charge Room.

Namun hingga kini, obyek pajak tersebut luput dari pengawasan pihak Bapenda. Pasalnya, usaha diskotik, kelab malam dan bar (pub), umumnya hampir semua menetapkan minumum charge kepada konsumen, khususnya FDC, Food dan Baverage (F&B), Charge VIP Box, Charge Sofa dan Table hingga Charge Room, Service Charge, Kartu Keanggotaan (Membership) dan sejenisnya.

"Bapenda sangat keliru menetapkan pajak hiburan karena yang dikenakan pajak hiburan justru total penjualan dari hasil makanan dan minuman," kata Zul.

2. AUHM minta pajak hiburan dan restoran tidak digabung

AUHM Minta Bapenda Kaji Ulang Soal Pajak Hiburan di Makassarilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)

Zul berharap pihak Bapenda bisa mengunjungi langsung usaha-usaha hiburan dan mengkaji ulang potensi pajak hiburan. Hal ini terutama usaha-usaha hiburan yang menerapkan penjualan tiket atau menggunakan minimum charge FDC, Food dan Baverage (F&B), Charge VIP Sofa dan Table, Charge Room dan sejenisnya.

Zul juga berharap pihak Bapenda bisa menetapkan kewajiban satu usaha wajib miliki dua jenis pajak yang berbeda obyek. Artinya, setiap usaha hiburan baik usaha diskotik, kelab malam dan bar (Pub) hingga karaoke wajib memiliki dua jenis pajak, yakni pajak hiburan (pajak tontonan) dan pajak restoran (pajak makanan dan minuman).

"Jangan lagi digabung langsung seperti selama ini, kasihan pengusahanya, jelas dirugikan karena makanan dan minumannya praktis dikenakan pajak 25 persen dari total penjualan akhir," kata Zul.

3. Bapenda sebut pengenaan pajak tergantung jenis usaha yang terdaftar

AUHM Minta Bapenda Kaji Ulang Soal Pajak Hiburan di MakassarBalai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengatakan pengenaan wajib pajak harus mengikuti jenis usaha yang terdaftar. Apabila usaha yang terdaftar adalah usaha hiburan maka pajak yang berlaku adalah pajak hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika usahannya atau wajib pajaknya hiburan maka semua pembayar atau omset yang diterima dikenakan pajak hiburan tidak bisa dipisah-pisahkan," kata Firman.

Firman menegaskan penerapan wajib pajak tidak dapat dipisahkan dengan jenis pajak yang lain dalam satu jenis usaha. Dengan demikian, jika yang didaftarkan adalah usaha hiburan, maka yang dikenakan adalah pajak hiburan.

"Tidak bisa dia buka jenis usaha hiburan tapi makan minumnya mau dikenakan pajak makan minum," kata Firman.

Baca Juga: Siswa di Makassar Diwajibkan Nonton Film di Bioskop, Kadisdik Bantah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya