Asosiasi Hiburan Makassar Tolak Kenaikan Pajak 40-75 Persen

Kebijakan menaikkan pajak dianggap tidak manusiawi

Makassar, IDN Times - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menolak kebijakan pemerintah menerapkan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen. Sikap AUHM juga bersepakat dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan.

Rencana kenaikan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). AUHM dan PHRI menilai UU yang mengatur kenaikan pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen tersebut tidak memihak kepada sektor kepariwisataan, khususnya bisnis hiburan.

"PHRI dan AUHM sepakat menolak," kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan 2 Insentif untuk Pengusaha

1. Kenaikan pajak hingga 75 persen dianggap tidak manusiawi

Asosiasi Hiburan Makassar Tolak Kenaikan Pajak 40-75 Persenilustrasi tempat hiburan malam (IDN Times/Firasat Nikmatullah)

Selain UU HKPD, AUHM dan PHRI juga menyesalkan diterbitkannya Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Pemkot pada 5 Januari 2024 lalu. Perda tersebut menetapkan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.

Menurut Zulkarnaen, penyusunan perda tersebut terkesan tidak transparan dan sepihak karena tidak melibatkan pihak pengusaha. Pihaknya tentu merasa terkejut dengan ketetapan peraturan tersebut.

"Penetapan pajak hiburan senilai 75 persen sangat tidak manusiawi di saat industri hiburan baru mulai bangkit dari keterpurukan akibat pandemik selama 2 tahun lebih," kata Zul, sapaannya.

2. Dikhawatirkan mematikan industri hiburan

Asosiasi Hiburan Makassar Tolak Kenaikan Pajak 40-75 PersenIlustrasi pajak (pexel)

Zul menuturkan dalam menetapkan undang-undang, termasuk UU HKPD, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan aturan yang bersifat futuristik dalam menetapkan ketentuan pajak antara 40 persen hingga 75 persen. Aturan yang bersifat futuristik ini untuk mengantisipasi perkembangan UU itu berjalan 10 hingga 20 tahun ke depan.

Untuk itu, Pemkot dan DPRD seharusnya tidak secara langsung menetapkan pajak hiburan sebesar 75 persen melainkan bisa secara bertahap dari standar pajak sebesar 40 persen.

"Ini kok besaran pajaknya langsung ke titik akhir sebesar 75 persen, jelas akan mematikan industri hiburan kedepannya," kata Zul.

3. Asosiasi ajukan judicial review ke MK

Asosiasi Hiburan Makassar Tolak Kenaikan Pajak 40-75 PersenGedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Ketetapan tersebut, kata Zul, belum berlaku lantaran ditunda usai terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Mendagri yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

Karena belum ditetapkan, Zul mengaku wacana kenaikan pajak tersebut belum berpengaruh pada kunjungan pelanggan. Meski demikian, pihaknya bersama sejumlah asosiasi hiburan di kota dan kabupaten lainnya tetap mempersiapkan upaya pengajuan Judicial Review atau uji materi ke MK terhadap UU HKPD.

"Sementara kami persiapkan materi untuk diajukan ke MK, menyusul upaya teman-teman asosiasi hiburan lainnya di sejumlah wilayah Indonesia," kata Zul.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Pengusaha Bakal Pakai Tarif Lama  

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya