21 Desa di Sulsel Diusulkan Jadi Percontohan Anti Korupsi
Intinya Sih...
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan 21 desa sebagai desa percontohan anti korupsi.
- Kriteria desa yang diusulkan adalah tidak pernah tersandung kasus korupsi, atau setidaknya masih bisa diperbaiki melalui pembinaan.
- Desa Pakatto di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa sudah menjadi percontohan anti korupsi sebelumnya, ditunjuk langsung oleh KPK.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 21 desa untuk menjadi desa percontohan anti korupsi. Usulan ini telah dimulai sejak tahun 2023 lalu karena diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel, A.M Akbar, saat menerima kedatangan KPK di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/6/2024).
"Kita tindaklanjuti surat dari KPK, dan Januari baru ditandatangani oleh Pj Gub waktu itu dan tindaklanjuti dengan (usulan) 21 desa," kata Akbar.
1. Desa yang diusulkan tidak pernah tersandung kasus korupsi
Akbar menjelaskan kriteria desa yang diusulkan yaitu tidak pernah tersandung kasus korupsi. Kalaupun ada temuan, setidaknya masih bisa diperbaiki melalui pembinaan.
"Arahannya Pak Gub waktu kita rapat koordinasi forum OPD, diharapkan desa-desa yang diusulkan itu memang bisa menjadi proyek mercusuar di Sulawesi Selatan untuk replikasi desa anti korupsi," kata Akbar.
Di Sulsel, sudah ada Desa Pakatto di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa yang lebih dulu menjadi percontohan. Namun Desa Pakatto bukan usulan Pemprov melainkan ditunjuk langsung oleh KPK.
"Pencanangannya 2022 langsung di Pakatto. KPK yang turun. Jadi bukan usulan dari kami kecuali yang 21 ini," kata Akbar.
2. Daftar desa yang diusulkan untuk desa anti korupsi
Selain Desa Pakatto, desa yang diusulkan yaitu Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappadeceng (Luwu Utara), Desa Sambueja, Kecamatan Simbang (Maros), Desa Arungkeke, Kec. Arungkeke (Jeneponto), dan Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara (Luwu).
Kemudian, Desa Ponre-Ponre, Kecamatan Libureng (Bone), Desa Tompo, Kecamatan Barru (Barru), Desa Botto Malangga, Kecamatan Maiwa (Enrekang), Desa Lempangang, Kecamatan Bajeng (Gowa), dan Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu (Kepulauan Selayar).
Berikutnya, Desa Pincara, Kecamatan Patampanua (Pinrang), Desa Balantang, Kecamatan Malili (Luwu Timur), Desa Bonto Jai, Kecamatan Bisappu (Bantaeng), Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur (Sinjai), dan Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo (Soppeng).
Selanjutnya, Desa Lembang Rante, Kecamatan Nanggala (Toraja Utara), Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang (Pangkep), Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue (Sidrap), Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara (Takalar), Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang (Bulukumba), Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo (Wajo) dan Desa Lembang Uluway, Kecamatan Mangkenkendek (Toraja).
3. Ada 2.266 desa di Sulsel diharapkan jadi desa anti korupsi
Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK, Friesmont Wongso, meminta Pemprov Sulsel melalui Dinas Pemberdayaan Desa, Inspektorat, dan Dinas Komunikasi dan Informatika selaku leading sector untuk mendukung desa anti korupsi. Dia menyatakan pihaknya telah menggelar TOT pada bulan April dan Mei lalu untuk desa anti korupsi.
"Jumlah desa se-Sulsel 2.266 desa. Diharapkan semua desa menjadi desa anti korupsi," kata Friesmont.
Jika dilihat dari Desa Pakatto, kata dia, sudah banyak manfaat yang diterima sebagai desa anti korupsi. Salah satunya stimulus dari pemerintah berupa tambahan dana.
"Desa Pakatto menikmati walau nilanya tidak fantastis sesuai angaran yang ada di negara," kata Friestmont.
Baca Juga: Dinkes Sulsel Sebut Kasus TBC Capai 12.280 per Mei 2024