12 Orang yang Ditangkap di Perairan Kodingareng Makassar Dibebaskan

Polair Polda Sulsel diminta lebih persuasif

Makassar, IDN Times - Sebanyak 12 orang yang sempat ditangkap saat berdemonstrasi menolak penambangan pasir laut di Makassar, akhirnya dibebaskan pada Minggu (13/9/2019) setelah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah 8 nelayan Pulau Kodingareng, 1 mahasiswa aktivis lingkungan hidup, dan 3 anggota jurnalis pers mahasiswa.

Didampingi Penasehat Hukum YLBHI LBH makassar, mereka keluar dari Kantor Dit Polair Polda Sulsel sekitar pukul 11.20 WITA. Begitu keluar, mereka langsung disambut oleh istri, rekan, Aliansi Selamatkan Pesisir, dan jaringan solidaritas yang sejak kemarin menunggu di depan gerbang.

"Dari 12 orang yang didampingi YLBHI LBH Makassar, kesemuanya tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana sehingga demi hukum wajib dilepaskan," kata Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times. 

1. Ditangkap dalam perjalanan pulang usai aksi penolakan tambang pasir laut

12 Orang yang Ditangkap di Perairan Kodingareng Makassar DibebaskanPerjuangan nelayan Kodingareng menghentikan aktivitas penambangan pasir. IDN Times/ASP

Ke-12 orang ini ditangkap satuan Dit Polair Polda Sulsel di tengah Perairan Pulau Kodingareng Lompo, Kepulauan Sangkararang sekitar pukul 10.00 WITA pada Sabtu, 12 September 2020 kemarin.

Edy menuturkan, saat itu nelayan yang dalam perjalanan pulang dari lokasi aksi penolakan aktivitas tambang pasir laut tiba-tiba dihadang oleh 2 speedboat milik Polair Polda Sulsel.

Perahu nelayan kemudian dipepet dan ditabrak serta alat kendali perahu dirusak. Perahu terus didorong hingga penumpang yang ada di atas hampir terjatuh ke laut. 

"Kemudian satuan Polairud menarik paksa dan menangkap nelayan, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan jurnalis pers mahasiswa yang berada di atas perahu tersebut," kata Edy.

Edy menyebutkan dalam insiden tersebut, seorang nelayan mengalami kekerasan hingga berdarah di bagian wajah. Selain itu, mahasiswa aktivis yang sedang merekam kejadian tersebut ikut ditangkap dan mengalami kekerasan.

"Dipukul di bagian wajah dan badan, ditendang dan lehernya diinjak. Lalu handphone milik Rahmat yang dipakai merekam jatuh ke laut saat hendak disita Polairud," katanya.

2. Bukan kejadian pertama

12 Orang yang Ditangkap di Perairan Kodingareng Makassar DibebaskanPerjuangan nelayan Kodingareng menghentikan aktivitas penambangan pasir. IDN Times/ASP

Penangkapan terhadap nelayan Pulau Kodingareng bukan kali pertama terjadi. Pada 14 Agustus 2020 lalu, seorang nelayan bernama Mansur Pasang ditangkap dengan tuduhan merendahkan mata uang negara.

Lalu pada 23 Agustus 2020 atau hanya berselang 9 hari, 3 orang nelayan lainnya juga ditangkap saat tengah melaut di wilayah tangkapnya yang kini menjadi lokasi penambangan pasir laut. Dalam insiden itu, 2 kapal nelayan tenggelam dan 1 lagi mengalami kerusakan.

3. Polair diminta lebih persuasif

12 Orang yang Ditangkap di Perairan Kodingareng Makassar DibebaskanPerjuangan nelayan Kodingareng menghentikan aktivitas penambangan pasir. IDN Times/ASP

Dari rangkaian peristiwa tersebut, LBH Makassar menilai Dit Polair Polda Sulsel seharusnya melakukan upaya penegakan hukum secara lebih profesional, mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak bertindak represif dalam setiap tahapan dengan tetap berdasarkan pada hukum yang berlaku.

LBH Makassar juga meminta Polair tidak melakukan upaya penghalang-halangan pendampingan hukum bagi nelayan. Pasalnya, kata Edy, penasehat Hukum YLBHI LBH Makassar merasa kerap kesulitan akses untuk melakukan pendampingan langsung termasuk kepada mereka yang ditangkap kemarin. 

"Padahal keluarga telah meminta bantuan hukum kepada kami," kata Edy.

Selain itu, jelas Edy, hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan pertanyaan bagi publik atas sikap profesionalisme kepolisian dalam menangani situasi konflik ruang di Pulau Kodingareng Lompo, Kepulauan Sangkararang.

YLBHI LBH Makassar juga mengingatkan pihak kepolisian agar tetap bersikap netral dan tidak melampaui kewenangannya sebagai penegak hukum dalam menanggapi atau menghadapi konflik ruang tersebut. 

"Konflik antara nelayan yang sedang mempertahankan hak hidup dan ruang penghidupan dengan pihak perusahaan penambang pasir laut di wilayah tangkap mereka," kata Edy. 

Baca Juga: Warga Pulau Kodingareng Tolak Uang Rp1 Juta Ganti Rugi Tambang Pasir

4. Polair tidak menemukan cukup bukti

12 Orang yang Ditangkap di Perairan Kodingareng Makassar DibebaskanDirektur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto/Istimewa

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Heri Wiyanto mengatakan, nelayan dan aktivis dibebaskan lantaran tidak ditemukan bukti atas dugaan aksi perusakan kapal penambang pasir.  

"Tadi siang sudah saya lepaskan. Karena tidak cukup buktinya," jelas Heri kepada jurnalis, Minggu. 

Baca Juga: Selain Nelayan Kodingareng, Polisi Tangkap Aktivis dan Pers Mahasiswa 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya