TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 6 Pelaku terkait Bayi Kena Panah di Makassar

Polisi masih mengejar satu orang yang masuk DPO

Tangkapan layar video, petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap sejumlah pemuda terduga pelaku pembusuran bayi. / Dok. Jatanras Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap enam orang terduga pelaku terkait kasus anak bayi terkena anak panah di Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Para pelaku ditangkap Rabu dinihari (2/2/2022).

"Dari hasil penyelidikan, pelaku (ditangkap) di Jalan Barukang," kata Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Afhi Abrianto saat dikonfirmasi, Rabu siang.

Baca Juga: Ngeri! Bayi di Makassar Terkena Anak Panah, Pelaku Masih Misterius

1. Polisi masih mengejar satu DPO

Tangkapan layar video, petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap sejumlah pemuda terduga pelaku pembusuran bayi. / Dok. Jatanras Polrestabes Makassar

Afhi mengatakan,  enam terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tallo. Para pemuda itu, masing-masing berinisial, MIR alias Reza (17), MU (17), JO (25), KH (16), MT (19), dan AN (16).

Dalam pengungkapan ini, tim Jatanras Polrestabes Makassar bekerja sama dengan tim Resmob Polsek Tallo. Polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya.

"BA masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap Afhi.

2. Pelaku mengakui perbuatannya memanah korban

Tangkapan layar video, petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap sejumlah pemuda terduga pelaku pembusuran bayi. / Dok. Jatanras Polrestabes Makassar

Afhi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diketahui beraksi dengan peran berbeda-beda. Sebagian besar dari mereka bertindak sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

Saat beraksi, salah satu pelaku mengadang korban yang berboncengan dengan keluarganya.

"Hasil introgasi, RZ mengakui dan membenarkan telah menganiaya dengan cara melepaskan anak panah ke arah korban," kata Afhi.

Baca Juga: Ada Kondisi Darurat di Makassar? Segera Hubungi 112!

Berita Terkini Lainnya