TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Bawaslu Sulsel: Tekanan Politik Pengaruhi Pengambilan Keputusan 

Potensi pelanggaran bisa terjadi saat tahapan pemilu

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli mengatakan, untuk menentukan satu kasus sebagai pelanggaran dalam proses pemilihan umum (pemilu), sering menemui jalan buntu.

Hal itu dikatakan Mardiana usai mengikuti arahan Menko Polhukam, Mahfud MD di Forum Koordinasi Gakkumdu Penanganan Pidana Pemilu se-Sulawesi di Kota Makassar, Kamis (13/7/2023).

"Potensi politik yang di elite, ya, sering kali memang agak kesulitan dalam memutuskan, biasa tekanan politiknya juga cukup tinggi. Nah, itu yang diingatkan soal integritas oleh Pak Mahfud," ungkapnya.

Forum Gakkumdu ini digelar secara hybrid yang diikuti anggota Gakkumdu tingkat Provinsi dan Kabupatejn/Kota dari enam Provinsi. Terdiri dari Polisi, Jaksa, KPU, dan Bawaslu.

1. Keputusan sering tidak bulat di Sentra Gakkumdu

Tujuh komisioner Bawaslu Sulsel Periode 2023-2028 usai dilantik di Jakarta. (Istimewa)

Mardiana, eks Komisioner KPU Sulsel periode 2013-2018 ini, juga menyebutkan soal penyamaan persepsi terkait penanganan kasus perkara yang ditekankan oleh Mahfud MD saat memberian arahan.

"Soalnya dalam politik uang, kategori terstruktur, sistematis dan massif, sering kali memang tidak bisa menjadi bulat keputusannya di tingkat perspektif jaksa, polisi, dan juga Bawaslu, ya," terang Mardiana.

Baca Juga: Ana Rusli Ketua Bawaslu Sulsel: Perempuan Juga Harus Diperhitungkan

2. Potensi pelanggaran pemilu bisa terjadi saat tahapan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Mardiana menyatakan saat ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu, tapi terkait potensi pelanggaran pidana itu tidak hanya terjadi pada saat kampanye namun juga dalam tahapan saat ini.

"Kalau bicara tentang tindak pidana (Pemilu) itu bisa berpotensi di proses pemutakhiran data pemilih. Misal ketika ada penyelenggara tidak akomodir pemilih yang bersyarat, itu ada potensi pidana," bebernya.

"Tapi sejauh ini proses pemutakhiran terakomodir dalam DPT. Ini lagi kita perhatikan di pencalonan, misal ada dokumen yang diduga masih diragukan keabsahannya, itu bisa jadi potensi palsu. Maka itu yang kemudian harus diinvestigasi Bawaslu," lanjut Mardiana.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 11.000 DPS Bermasalah, KPU Sulsel: Belum Diekspsos

Berita Terkini Lainnya