TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Kejati Sulsel Pastikan Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi PDAM

Leonard: kalau ada dua alat bukti saya tidak ragu

Pihak Kejkasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar konferensi pers. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Susel), akan menyelidiki aliran dana dalam kasus korupsi PDAM Makassar yang diterima sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya saat ini terus mengumpulkan data-data dari fakta persidangan kasus korupsi PDAM Makassar, yang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Terkait penerimaan-penerimaan (aliran dana) itu sedang kita teliti," ungkap Leonard Eben saat menggelar konferensi pers di teras gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat petang (21/7/2023).

Seperti diketahui, kasus korupsi PDAM dengan kerugian negara Rp2,3 miliar lebih ini awalnya melibatkan dua tersangka, yakni eks Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi (IA).

Kasus terus berkembangan, tim penyidik pun kembali menetapkan tiga tersangka baru. Yakni, eks Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad dan dua eks Direktur Keuangan PDAM, Tiro Paranoan bersama Asdar Ali.

1. Sidang korupsi PDAM Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto bersaksi pada sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Kamis (22/6/2023)/Ashrawi Muin. IDN Times/Asrhawi Muin

Leonard Eben mengaku, sebenarnya dia tidak perlu lagi memberikan komentar dalam kasus ini karena masih dalam proses sidang. Tapi dia menegaskan, kasus ini terus membuka jalan penyidik untuk mengembangkan kasus ini.

"Saya memonitor terus apa yang terbuka di persidangan. Percayalah, semua hasil persidangan kita telaah kembali, penelaahan ini harus dilakukan pengumpulan lagi dengan alat bukti untuk perkuat kebenaran," terangnya.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di Pengadilan

2. Kejati akan teliti penerimaan asuransi di PDAM

Terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Lanjut Leonard, selama proses persidangan banyak fakta persidangan yang muncul, termasuk penerimaan dana. Tapi selain itu, ada fakta baru lagi terbuka di persidangan itu selain yang selama ini diselidiki penyidik Kejati.

"Kasus yang kita teliti tempusnya 2017, dan yang kemarin terbuka (di sidang) ternyata terbuka lagi 2016 ke bawah. Jadi itu perlu kita telaah dulu. Kan beda yang kita bawa ke persidangan (kasus) tantiem," beber Leonard.

"Tapi kemudian terbuka di persidangan itu penerimaan asuransi, jadi ini berbeda. Makanya percaya kita akan terus teliti, dan percayalah tidak akan ada oknum-oknum yang kita dzolimi. Karena ini berkembang," lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung Singkat

Berita Terkini Lainnya