Kepala Kejati Sulsel Pastikan Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi PDAM
Leonard: kalau ada dua alat bukti saya tidak ragu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Susel), akan menyelidiki aliran dana dalam kasus korupsi PDAM Makassar yang diterima sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya saat ini terus mengumpulkan data-data dari fakta persidangan kasus korupsi PDAM Makassar, yang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Terkait penerimaan-penerimaan (aliran dana) itu sedang kita teliti," ungkap Leonard Eben saat menggelar konferensi pers di teras gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat petang (21/7/2023).
Seperti diketahui, kasus korupsi PDAM dengan kerugian negara Rp2,3 miliar lebih ini awalnya melibatkan dua tersangka, yakni eks Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi (IA).
Kasus terus berkembangan, tim penyidik pun kembali menetapkan tiga tersangka baru. Yakni, eks Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad dan dua eks Direktur Keuangan PDAM, Tiro Paranoan bersama Asdar Ali.
1. Sidang korupsi PDAM Makassar
Leonard Eben mengaku, sebenarnya dia tidak perlu lagi memberikan komentar dalam kasus ini karena masih dalam proses sidang. Tapi dia menegaskan, kasus ini terus membuka jalan penyidik untuk mengembangkan kasus ini.
"Saya memonitor terus apa yang terbuka di persidangan. Percayalah, semua hasil persidangan kita telaah kembali, penelaahan ini harus dilakukan pengumpulan lagi dengan alat bukti untuk perkuat kebenaran," terangnya.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di Pengadilan
Baca Juga: Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung Singkat