Kasus Dokter Aniaya Balita di Makassar, Polisi: Belum Ada Kata Damai
Makmur wajib lapor Senin-Kamis di Polrestabes Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar memastikan proses hukum terhadap Makmur, eks Wakil Direktur Pelayanan RS Bahagia, yang menjadi tersangka kekerasan pada balita, masih bergulir.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes, AKBP Ridwan Hutagaol, Rabu (2/8/2023). Upaya Restorastive Justice (RJ) yang berpotensi ditempuh pelaku, menurut Ridwan, belum diajukan.
"Perkaranya yang tersangka atas nama Makmur itu masih kita tangani, belum ada itu (upaya) Restorative Justice, kasus masih jalan," ungkap AKBP Ridwan kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi via telepon.
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV peristiwa penganiayaan seorang balita inisial MA umur 3 tahun di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, pada Kamis (27/7) sekira pukul 23.00 Wita. Video itu kemudian viral di sosial media.
1. Polisi sebut belum ada upaya RJ dari pihak tersangka
Selama ini, upaya restorative justice atau RJ, biasanya ditempuh oleh pihak terlapor atau tersangka. Untuk itu menurut AKBP Ridwan Hutagaol, apabila ada upaya RJ, harusnya antara kedua belah pihak sudah bertemu.
"Kalau ada RJ yang mungkin kedua pihak keluarga korban dan tersangka ini sudah (bertemu) di luar dulu, dibahas secara kekeluargaan tapi sampai saat ini kan belum ada (RJ) jadi masih kita proses," Ridwan menerangka.
Baca Juga: Psikologis Balita Korban Kekerasan Eks Pejabat RS Makassar Diperiksa
Baca Juga: Dokter di Makassar Jitak Kepala Balita Gegara Diganggu Main Catur