Kapoda Sulsel Minta Masyarakat Laporkan Jika Polisi Minta Uang Tilang
Polantas harus punya sertifikasi dan kualifikasi tilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso meminta masyarakat melaporkan jika ada polisi menilang dan meminta uang di jalanan. Hal itu tidak dibenarkan.
Kapolda mengatakan setiap laporan masyarakat akan diselidiki kebenarannya. Pihaknya tidak segan menindak tegas polisi nakal yang mempraktikkan pungutan liar (pungli).
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui silakan lapor ke Propam. Karena Propam yang mengawasi dari pada anggota-anggota nakal," kata Kapolda saat merilis data Operasi Patuh 2023 di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel di Makassar, Senin sore (24/7/2023).
Baca Juga: 1.956 Pengendara Anak Terjaring Operasi Patuh 2023 di Sulsel
1. Polantas harus punya sertifikasi dan kualifikasi tilang
Dalam menekan dugaan pungli tersebut, Ditlantas Polda Sulsel akan menugaskan anggota Polantas di lapangan yang sudah memiliki sertifikat penindakan Lantas. Peas tanpa kualifikasi tidak boleh menilang pengendara.
"Jadi memang nanti ada beberapa daerah atau titik yang secara langsung dilakukan tilang, tetapi dengan catatan petugas akan diawasi perwira yang ditunjuk, kemudian harus sudah memiliki sertifikasi dan juga kualifikasi pelanggaran lalulintas," ungkap Dirlantas, Kombes I Made Agus Prasatya.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar