TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hati-hati! Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Semua Daerah di Sulsel

Pelanggaran dipantau lewat CCTV dan handphone polisi

Polda Sulsel mengoperasikan empat titik kamera ETLE di Jalan AP Pettarani Makassar untuk memantau pelanggaran lalu lintas. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menerapkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di semua polres jajaran. Penerapannya berlaku efektif sejak awal Januari 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, penerapan tilang elektronik di 24 kabupaten/kota berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengendara di jalan selama satu tahun terakhir.

"Bertujuan mengubah perilaku masyarakat yang selama ini selalu taat kalau ada polisi. Nah, sekarang sudah ada ETLE pada semua Polres," kata Agus kepada IDN Times, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Ini Mekanisme ETLE di Makassar, Surat Tilang Dikirim via Pos Bukan WA

1. Selain kamera CCTV, ada petugas tilang lewat HP

Agus mengatakan, beberapa tahun belakangan, ETLE baru berlaku di ibukota Sulsel, yaitu Makassar. Dan sejak diterapkan, teknologi itu dianggap efektif menindaki pelanggaran lalu lintas.

Untuk di daerah lain di Sulsel, tilang elektronik tidak hanya memanfaatkan kamera statis atau CCTV. Melainkan juga melalui ETLE handled yang direkam melalui handphone petugas polisi lalu lintas.

"Januari 2024 ini sudah kita mulai menerapkan ETLE mobile handphone atau handheld. Masing-masing kantor Polres ada dua unit, kalau di Polrestabes Makassar ini ada 10 unit dan petugasnya sudah ada Sprin-nya (surat perintah) dari atasan," ungkap Agus.

2. Petugas buru pengendara motor tidak memakai helm

Agus mengakan, petugas yang memegang perangkat ETLE handled akan rutin berpatroli. Mereka berfokus menindaki pelanggaran lalu lintas yang kasat mata di jalan.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain pengendara sepeda motor tidak memakai helm.

Berita Terkini Lainnya