TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buronan Kejagung asal Nabire dan Kendari Ditangkap di Makassar

Frederik buronan korupsi, Awaluddin buronan penipuan

Kejati Sulsel rilis buronan Kejagung yang ditangkap di Kota Makassar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Dua buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Frederik Eri Linggi dan Awaluddin, ditangkap tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tim Kejagung di Kota Makassar, Selasa malam (11/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Frederik merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Papua. Sementara Awaluddin DPO Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Keduanya ditangkap di Makassar kemarin oleh tim gabungan Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sulsel dan Kejagung," ungkap Soetarmi saat merilis dua buronan di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu siang (12/7/2023).

1. Frederik buronan korupsi, Awaluddin buronan penipuan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua buronan tersebut telah berstatus terpidana, Frederik tersangkut kasus korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Distrik Bibida dan Distrik Yatamo, tahun anggaran 2011.

Sedangkan Awaluddin, kata Soetarmi, merupakan terpidana dalam perkara tidak pidana penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.  

"Jadi kedua terpidana ini diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan yang inkracht," terang Soetarmi.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar

2. Frederik dihukum penjara 6 tahun, Awaluddin 2 tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Menyatakan, terdakwa Frederik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. 

Sehingga lanjut Soetarmi, Frederik dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan. 

"Juga pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,2 milyar. Untuk Awaluddin berdasarkan putusan MA menyatakan terbukti bersalah melakukan pidana dengan turut serta melakukan penipuan dan dipidana penjara 2 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Didesak Tak Lepas Saksi Kembalikan Uang Korupsi PDAM

Berita Terkini Lainnya