Buronan Kejagung asal Nabire dan Kendari Ditangkap di Makassar
Frederik buronan korupsi, Awaluddin buronan penipuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Frederik Eri Linggi dan Awaluddin, ditangkap tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tim Kejagung di Kota Makassar, Selasa malam (11/7/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Frederik merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Papua. Sementara Awaluddin DPO Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Keduanya ditangkap di Makassar kemarin oleh tim gabungan Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sulsel dan Kejagung," ungkap Soetarmi saat merilis dua buronan di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu siang (12/7/2023).
1. Frederik buronan korupsi, Awaluddin buronan penipuan
Dua buronan tersebut telah berstatus terpidana, Frederik tersangkut kasus korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Distrik Bibida dan Distrik Yatamo, tahun anggaran 2011.
Sedangkan Awaluddin, kata Soetarmi, merupakan terpidana dalam perkara tidak pidana penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
"Jadi kedua terpidana ini diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan yang inkracht," terang Soetarmi.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar
Baca Juga: Kejati Sulsel Didesak Tak Lepas Saksi Kembalikan Uang Korupsi PDAM