4 Polisi Makassar Dipecat Tidak Hormat, Kasus Desersi hingga Narkoba
Kapolrestabes Makassar minta anggotanya banyak bersyukur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 4 anggota kepolisian di Polrestabes Makassar dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan itu resmi dilakukan saat apel rutin, Senin pagi (24/7/2023).
Apel tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib. Sementara empat anggota polisi yang dipecat tidak hadir secara langsung.
"Upacara PTDH itu secara absentia, karena personil yang dipecat ada yang jalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya," ungkap Kombes Ngajib kepada IDN Times, Selasa (25/7).
Disebutkan, tiga polisi yang dipecat bertugas di Polrestabes Makassar, masing-masing Briptu M. Said, anggota Sabhara, Brigpol Nurtanio Nur, anggota SDM, Brigpol Lukman, anggota Samapta. Lalu, Brigpol Arifuddin Nanu, anggota Polsek Rappocini.
1. Ngajib sebut 3 anggota desersi, 1 terlibat narkoba
Ngajib menyebutkan, Said, Nurtanio, dan Lukman dipecat tidak dengan hormat karena kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan dan pemberitahuan selama 30 hari berturut-turut.
Dengan begitu PTDH dilakukan sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, pasal 14 ayat 1 huruf (a). dan Keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/ 2023 tanggal 10 Juli 2023.
"Sedangkan satu anggota yang dimaksud (jalani hukuman) atas nama Brigpol Arifuddin Nanu itu dipecat tidak dengan hormat karena terlibat kasus tindak pidana narkotika, itu proses pidana," terangnya.
Brigpol Arifuddin Nanu dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sesuai PP nomor 1 tahun 2003.
Baca Juga: Anak Saya Tewas usai Ditangkap Polisi, Leher Patah, Kasus Dihentikan
Baca Juga: Polrestabes Makassar Tangkap Pembunuh-Perampok asal Takalar