TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Dilantik, DPRD Makassar Segera Bentuk Fraksi dan AKD 

Supratman jadi ketua sementara DPRD Makassar

Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman. IDN Times/Ashrawi Muin

Intinya Sih...

  • Supratman terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Makassar periode 2024-2029.
  • Ia akan segera membentuk fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan sebelum pembahasan APBD Pokok 2025.
  • DPRD Makasar akan langsung masuk ke pembahasan APBD Pokok 2025 setelah semua fraksi dan AKD terbentuk.

Makassar, IDN Times - Usai pengambilan sumpah jabatan, 50 Anggota DPRD Makassar periode 2024-2029 siap bekerja. Ketua Sementara DPRD Makassar, Supratman mulai ancang-ancang untuk membentuk Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Supratman mengatakan pekerjaan pertama yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah segera membentuk fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan. Fraksi dan AKD harus rampung sebelum pembahasan APBD Pokok 2025.

"Ada beberapa tugas. Pertama, membentuk fraksi-fraksi. Yang kedua membentuk AKD itu pimpinan komisi, Banggar, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, dan legislasi. Jadi ada tupoksi yang harus diselesaikan," kata Supratman ketika diwawancarai wartawan, usai pelantikan, Senin (26/8/2024).

1. Lanjut ke pembahasan APBD Pokok 2025 setelah fraksi dan AKD rampung

Supratman mengatakan setelah semua fraksi dan AKD terbentuk maka DPRD Makasar akan langsung masuk ke pembahasan APBD Pokok 2025. Sebelumnya, DPRD Makassar baru merampungkan pembahasan APBD Perubahan 2024.

"Secepatnya setelah ini, mungkin lusa kita akan rapat bersama beberapa pimpinan partai untuk menyurat supaya dimasukkan semua fraksinya," kata Supratman.

2. Supratman jadi ketua sementara

Saat ini, Supratman dari NasDem ditetapkan sebagai Ketua DPRD Makassar sementara yang didampingi oleh Andi Suharmika dari Golkar. Supratman dipilih karena NasDem meraih kursi terbanyak yaitu 8 kursi disusull Golkar 6 kursi.

Terkait hal ini, Supratman enggan berandai-andai. Dia menegaskan ketua definitif nantinya ditentukan oleh partai.

"Kalau partai mengamanahkan kepada kita ya alhamdulillah kita lanjut. Kalau tidak ya itu keputusan partai. Apapun keputusan partai kami tunduk dan hormat," kata Supratman.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Terkini Lainnya