Tren Gadai SK usai Dilantik, DPRD Makassar: Boleh Saja
Tiga anggota Dewan di periode lalu jaminkan SK untuk kredit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times -Tren menggadaikan surat keputusan (SK) Anggota DPRD terjadi di berbagai daerah. SK dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. Bagaimana di DPRD Makassar?
Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Makassar, Syahril, menyebut sejauh ini belum ada legislator yang menggadaikan SK. Apalagi 50 Anggota DPRD Makassar periode 2024-2029 baru saja dilantik, yaitu pada 9 September 2024 lalu.
"Untuk sepanjang informasi terkait dengan menggadaikan SK sampai sekarang belum ada," ucap Syahril saat diwawancarai IDN Times, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Politik Uang sampai Gadai SK, Cerita Dapur Wakil Rakyat
1. Anggota Dewan belum menerima SK asli usai dilantik
Syahril menjelaskan belum adanya Anggota Dewan mengajukan kredit kemungkinan karena mereka memang belum semuanya menerima SK asli. Saat pelantikan, hanya tiga orang yang menerima dan mewakili tanda tangan SK.
"Masing-masing anggota dewan ini belum menerima berkas aslinya karena masih dalam tahap penandatanganan oleh ketua pengadilan dan sekretaris dewan. Karena kemarin hanya paripurnanya tiga orang yang mewakili bertandatangan, masing-masing perwakilan agama, Protestan, Katolik dan Islam," kata Syahril.
SK asli baru akan diserahkan nanti saat semuanya selesai ditandatangani. Namun dalam waktu dekat, SK asli akan diserakan kepada anggota dewan sekaligus pembagian pin.
Meski begitu, Syahril juga tidak menampik bahwa bisa saja nantinya ada anggota dewan yang menggadaikan SK-nya untuk pengajuan kredit di bank. Namun menurutnya fenomena itu wajar saja mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan para anggota dewan ini saat sosialisasi maupun kampanye.
"Sosialisasi kan butuh juga uang. Contoh mungkin ada beberapa atribut yang dia bayarkan. Kemungkinan itu mungkin bisa jadi ada fenomena begitu juga di Kota Makassar," kata Syahril.