TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semua Anggota DPRD Makassar Terpilih Telah Serahkan LHKPN

Daftar nama-namanya telah diserahkan kepada Pj Gubernur

Kantor DPRD Makassar. (Dok. IDN Times)

Makassar, IDN Times - Sebanyak 50 orang atau seluruh Anggota DPRD Kota Makassar telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyerahan itu telah rampung sejak Agustus 2024 lalu.

"Sudah semua. Waktu tanggal 19 bulan lalu," kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (4/9/2024).

1. Daftar nama 50 anggota DPRD Makassar terpilih telah diserahkan ke Pj Gubernur

Abdi mengatakan seluruh anggota DPRD Makassar terpilih itu menyerahkan LHKPN-nya sebelum batas akhir penyerahan. Daftar nama tersebut telah disampaikan kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan melalui Wali Kota Makassar.

"Dari 50 calon terpilih tersebut, semuanya secara lengkap telah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN-nya ke KPU Kota Makassar," kata Abdi.

2. LHKPN wajib dilaporkan sebelum pelantikan

LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD. LHKPN berisi mengenai informasi harta kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Penyetoran LHKPN merupakan salah satu syarat wajib sebelum anggota dewan terpilih dilantik. Menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih harus menyampaikan LHKPN ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Berita Terkini Lainnya