Polrestabes Makassar Tangkap Bandar Judi Online Buronan Polda Jatim
Buronan dari Jawa Timur
Intinya Sih...
- Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap bandar judi online AA (38) di Jalan Bulasaraung, Makassar.
- AA diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terkait perjudian, merupakan buronan Polda Jatim.
- Pelaku mengakui perbuatannya saat interogasi dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang merupakan bandar judi online. Pria berinisial AA (38) itu ditangkap pada Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.50 WITA di Jalan Bulasaraung, Nomor 23B, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan AA merupakan bandar sekaligus admin dan pengelola website judi.
"Dia juga memainkan dan endorse, menyediakan secara online dan taruhan pada permainan slot, domino, parley, pragmatic, judi bola dan lain-lain di situs judi online," kata Devi, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).