Dinsos Makassar Ancam Tak Salurkan Bansos ke Pengemis-Anak Jalanan

Dinsos Makassar tertibkan 28 anjal dan gepeng selama 2024

Intinya Sih...

  • Dinas Sosial Makassar akan menahan bantuan sosial bagi anjal dan gepeng yang masih turun ke jalanan setelah pembinaan.
  • Sebanyak 28 orang anjal dan gepeng telah ditertibkan selama 2024, dengan pembinaan dilakukan di Rumah Perlindungan dan Trauma Centre Dinas Sosial Kota Makassar.
  • Pemberian bantuan dari pemerintah akan ditahan jika terdapat eksploitasi anak di bawah umur, serta masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang kepada pengemis.

Makassar, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Makassar mengancam akan menahan bantuan sosial (Bansos) bagi anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang masih turun ke jalanan setelah diberikan pembinaan dan edukasi.

"Kalau sudah 3 kali mereka membuat pernyataan di kami. Maka kami akan memberikan sanksi dengan menahan semua bansos yang didapatkan baik dari pusat maupun kota," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Makassar Andi Pangeran Nur Akbar kepada IDN Times, Selasa (14/05/2024).

1. Dinsos tertibkan 28 anjal dan gepeng selama 2024

Dinsos Makassar Ancam Tak Salurkan Bansos ke Pengemis-Anak JalananAktivitas anak jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Pangeran mengatakan, pihaknya telah menertibkan 28 orang anjal dan gepeng selama 2024. "Rata-rata mereka menjadi manusia silver. Kalau anjal ada 21 orang dan sisanya adalah gepeng. Setelah itu, kita lakukan pembinaan," paparnya.

Dia melanjutkan, rerata mereka terjaring lewat laporan masyarakat dan pengawasaan melalui Sembilan posko yang telah dibangun di 9 Kecamatan di Makassar. "Contoh titik rawan itu di (kecamatan) Panakkukang, Tamalanrea, dan Ujung Pandang," ujarnya.

2. Edukasi dan pembinaan belum cukup efektif

Dinsos Makassar Ancam Tak Salurkan Bansos ke Pengemis-Anak JalananAktivitas anak jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Pangeran mengaku, pembinaan yang diberikan di Rumah Perlindungan dan Trauma Centre Dinas Sosial (RPTC) Kota Makassar belum cukup efektif untuk mengatasi masalah ini. "Kita sudah melakukan edukasi, pendidikan kerohanian, dan ingatkan keluarga mereka. Tetapi tentu itu belum cukup efektif mengurai masalah ini," imbuhnya.

"Sehingga kita tegaskan untuk segala bentuk bantuan dari pemerintah akan ditahan. Begitu juga kalau kita temukan unsur eksploitasi anak di bawah umur, maka kita serahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Makassar," tuturnya.

3. Stop berikan uang kepada pengemis

Dinsos Makassar Ancam Tak Salurkan Bansos ke Pengemis-Anak JalananAnak jalanan beraktivitas sebagai badut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Dia meminta kepada masyarakat khususnya pengguna jalan di Kota Makassar agar tidak memberikan uang kepada pengemis. "Karena sudah jelas masyarakat bisa kena denda dan kurungan. Hukumannya 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 juta," jelasnya.

Sanksi itu selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Ekploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Fatwa tersebut menyatakan haram memberi uang kepada pengemis di jalan dan ruang publik karena mendukung eksploitasi pengemis.

Serta, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.

Kontributor: Faisal Mustafa

Baca Juga: Nestapa Anak Jalanan di Perempatan Lampu Merah Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya