TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Gubernur Sulsel Usul 15 Nama Calon Pjs Kepala Daerah

Tiap daerah diusulkan tiga nama

Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Intinya Sih...

  • Lima daerah di Sulsel akan diisi penjabat sementara karena kepala daerah cuti untuk Pilkada 2024.
  • Pj Gubernur mengusulkan 15 nama calon Pjs kepada Kemendagri, masing-masing 3 nama dari setiap daerah.
  • Kepala daerah wajib cuti saat tahapan kampanye Pilkada dan kembali menjalankan tugas saat masa tenang.

Makassar, IDN Times - Lima daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan diisi penjabat sementara (Pjs) karena kepala daerahnya wajib mengajukan cuti untuk tahapan kampanye Pilkada 2024. Kelima daerah itu adalah Makassar, Luwu Timur, Bulukumba, Maros, dan Toraja Utara.

Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan telah mengusulkan 15 nama calon Pjs kepada Kementerian Dalam Negeri. Setiap daerah diusulkan masing-masing 3 nama.

"Sudah kita usulkan 15 calon ke Mendagri. Nanti kami tunggu arahan dari pusat siapa yang ditunjuk yang akan kami lantik," kata Zudan, Rabu (4/9/2024).

1. Tiap daerah diusulkan tiga nama

Lima belas nama yang diusulkan harus merupakan pejabat eselon II Pemprov Sulsel. Nantinya, Kemendagri yang akan menentukan siapa yang bakal memimpin daerah tersebut.

Zudan mengatakan usulan tersebut kemungkinan akan diproses selama kurang lebih dua pekan. Namun keputusan sudah harus keluar sebelum kepala daerah definitif cuti.

"Yang dipastikan belum keluar masa cutinya itu (nama Pjs) sudah pasti keluar. Biasanya nggak lama, semunggu, dua minggu sudah keluar hasilnya," kata Zudan.

2. Kepala daerah maju Pilkada wajib cuti

Kepala Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Idham Kadir, mengatakan para kepala daerah yang akan berkontes pada Pilkada wajib cuti. Mereka baru akan cuti setelah KPU resmi menetapkan mereka sebagai calon.

“Mereka terhitung cuti pada tanggal 25 September, itu mulai masuk masa kampanye sampai 23 November,” kata Idham.

Para kepala daerah ini akan kembali menjalankan tugasnya saat tahapan Pilkada memasuki masa minggu tenang. Sebelum itu, mereka wajib cuti.

“Pada minggu tenang, empat hari sebelum Pilkada mereka sudah masuk kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah,” kata Idham.

Berita Terkini Lainnya