TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Pertimbangkan Bioskop Dibuka Kembali

Pengelola bioskop harus menerapkan protokol kesehatan

IDN Times/Tunggul Damarjati

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah pertimbangkan untuk membuka kembali bioskop. Selama masa pandemik, semua bioskop ditutup demi menghindari penyebaran COVID-19.

Pembukaan kembali bioskop jadi salah satu pembahasan pada rapat di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (2/11/2020). Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid, pemeirntah masih membahas rencana tersebut, termasuk menyangkut apa saja kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pengelola bioskop.

"Tadi berita acaranya yang pertama adalah Pemkot memberi izin 50 persen untuk kursinya, kemudian protokol kesehatan sesuai Permenkes 382 harus dipenuhi dan adanya sanksi," kata Rusmayani usai rapat tersebut.

Baca Juga: Ini Protokol Lengkap Nonton di Bioskop yang Sudah Kembali Beroperasi

1. Mengacu pada Perwali Nomor 53 Tahun 2020

Penerapan protokol kesehatan di pintu masuk bioskop. IDN Times/Tunggul Damarjati

Pemkot Makassar berencana mengoperasikan kembali bioskop dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2020. Salah satu isi aturan itu adalah sanksi pelanggar protokol kesehatan. Pengelola bioskop yang didapati tidak patuh bisa diberi sanksi teguran bahkan penutupan sementara.

Rusmayani menyebut pengelola bioskop harus menyepakati kesepakatan dengan Pemkot sebelum mengoperasikan usahanya. Pengelola juga harus mempersiapkan dan mengundang tim dari pemerintah untuk mengecek kelayakannya sesuai protokol kesehatan.

"Setelah itu baru bisa buka. Kalau soal jadwal belum ada. Semua tergantung kesepatan dalam menyiapkan," kata Rusmayani.

2. Protokol kesehatan diterapkan pada karyawan hingga penonton

Pelayanan tiket bioskop dilakukan dengan meminimalisir kontak. IDN Times/Alfi Ramadana

Secara teknis, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan di dalam bioskop. Protokol itu harus dipatuhi, baik oleh penonton maupun karyawan.

Salah satu opsi adalah tidak dibolehkan kegiatan makan dan minum di dalam gedung bioskop. Selain itu, pengelola bioskop harus menerapkan sirkulasi yang baik.

"Kalau ada yang didapati, sanksinya itu tadi. Pertama surat teguran, kemudian penutupan," ucap Rusmayani.

Baca Juga: Operasi Zebra, Polisi di Makassar Bagi-bagi Sembako

Berita Terkini Lainnya