Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan Ekonomi
Pembatasan kegiatan diklaim efektif tekan penularan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat. Jika sebelumnya tempat usaha cuma diizinkan buka hingga pukul 19.00, kebijakan baru memperpanjang jam malam hingga pukul 22.00.
Aturan tertuang lewat Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan berlaku 12-26 Januari 2021.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyebut pelonggaran dimaksudkan agar pengendalian COVID-19 bisa sejalan secara terukur dengan pemulihan ekonomi. Terukur yang dimaksud Rudy adalah pemulihan ekonomi jangan sampai menambah beban dalam pengendalian COVID-19.
"Bahwa (lewat) surat edaran, kita perlonggar sedikit supaya ekonomi di malam itu juga bisa bergerak sebagian," kata Rudy usai memimpin rapat koordinasi Satgas COVID-19 di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Tempat Usaha di Makassar Diizinkan Buka hingga Pukul 10 Malam
1. Menghindari kepentingan sektoral dari aturan jam malam
Dalam rakor tersebut, Rudy mengajak seluruh Forkopimda, tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Makassar dan sejumlah pelaku ekonomi untuk menyatukan kembali komitmen dalam melawan COVID-19. Dia berharap kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tidak ditanggapi negatif.
"Kita harus sadar bahwa ini harus kita lakukan demi kita bersama. Tidak ada lagi kepentingan sektoral, tidak ada lagi kepentingan si A, si B, si C. Tidak ada lagi bahwa ini untung ini rugi," katanya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Vaksinasi di 47 Puskesmas