TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menakar Peluang Kotak Kosong di Pilgub Sulsel 2024

Kemungkinan head to head serta tiga calon tetap terbuka

Ilustrasi warga memasukkan suara suara ke kotak suara saat pemilu. (Dok. IDN Times)

Makassar, IDN Times - Fenomena melawan kotak kosong di Pilgub Sulsel memang kemungkinan bisa terjadi. Pasalnya, salah satu bakal calon gubernur tengah berupaya memborong rekomendasi partai.

Pengamat Politik Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, mengatakan bahwa peluang kotak kosong memang ada namun tak berarti kemungkinan lain tertutup. Menurut dia, potensi Pilgub Sulsel diikuti dua pasangan calon alias head to head sangat memungkinkan. Bahkan masih ada potensi lain yaitu tiga paslon, jika muncul poros baru.

"Sampai sekarang kan peluang-peluang itu tetap terbuka. Apakah itu kotak kosong, mau head to head masih bisa. Tiga calon juga bisa," kata Arief kepada IDN Times, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Sejumlah Parpol jadi Penentu Wacana Kotak Kosong di Pilgub Sulsel

1. Banyak pertimbangan sebelum terjadi kotak kosong

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Menurut Arief, ada berbagai pertimbangan sehingga parpol menjatuhkan pilihannya kepada bacagub. Di antaranya yakni hasil survei hingga adanya kepentingan dari pusat.

Dia mengatakan bahwa ini adalah Pilkada Serentak pertama dalam sejarah Indonesia. Tidak menutup kemungkinan ada kepentingan dari pusat yang harus masuk ke daerah dalam rangka memuluskan keberhasilan program.

Dia pun menyinggung soal Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM mencakup sejumlah parpol di antaranya Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat. Koalisi ini yang mengusung Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 lalu.

"Dalam hal ini, saya berbicara tentang Koalisi Indonesia Maju. Bagaimana Koalisi KIM bertemu di satu figur tertentu dalam melihat situasi atau konstalasi perpolitikan yang ada di daerah," kata Arief.

Hal berikutnya yang perlu diperhatikan sebelum kotak kosong adalah sejarah kotak kosong itu sendiri. Fenomena memborong partai dan calon tunggal sudah pernah terjadi di Makassar pada Pilwali 2018 lalu.

Secara mengejutkan, kotak kosong ternyata bisa menenangi Pilkada. Hal itu merupakan beberapa pertimbangan yang harus dijadikan dasar bagi figur atau tokoh politik tertentu yang ingin memainkan kotak kosong ini.

"Belum tentu juga ketika partai politik telah menyatakan dukungannya kepada satu figur kemudian seolah-olah tidak ada perlawanan juga dari figur atau calon-calon yang lain," kata Arief.

2. Problematika kotak kosong dibolehkan dalam undang-undang

Menurut Arief, kota kosong sebenarnya sangat problematik. Sebab undang-undang sendiri yang membolehkan adanya kotak kosong.

Hal itu diatur pada Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Dalam pasal 54C ayat 1 disebutkan bahwa satu paslon mungkin terjadi jika setelah penundaan dan berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu calon saja yang memenuhi syarat.

"Jadi tidak melarang. Jika seseorang atau sekelompok elit mengkondisikan beberapa partai untuk mendukung calon A atau calon B saja. Ini juga rawan dianggap sebagai masalah dalam kepemiluan kita," kata Arief.

Menurut Arief, jika kotak kosong benar-benar terjadi di Pilgub Sulsel maka hanya ada dua kemungkinan. Figur yang memborong parpol menang karena asumsinya partai-partai itu memiliki mesin yang bisa bekerja secara maksimal untuk mendukung figur itu.

"Kedua, sebaliknya . Ketika terjadi di Makassar 2018, ternyata partai-partai itu tidak cukup dengan mesinnya. Tidak cukup kuat dan tangguh untuk mengalahkan kotak kosong yang terjadi di arena itu," kata Arief.

Berita Terkini Lainnya