Marak Bajaj di Makassar, Pemkot Lepas Tangan soal Izin Operasional
Belum ada upaya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Angkutan roda tiga, bajaj, beberapa bulan terakhir kerap ditemui di sejumlah ruas jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Izin operasional angkutan tersebut dipertanyakan, karena terbilang baru.
Pemerintah Kota Makassar dalam posisi tidak menerbitkan izin operasional bajaj yang memanfaatkan sarana daring atau online. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Helmy Budiman, menerangkan bahwa perizinan untuk angkutan tersebut ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Kalau untuk bajaj atau pun boleh dibilang ojek online, aplikasi, menjadi ranah tanggung jawab izinnya di Kementerian," katanya kepada IDN Times, Senin (4/3/2024).
1. Pemkot Makassar belum berkoordinasi dengan Kemenhub
Bajaj di Makassar beroperasi seperti ojek online yang berbasis aplikasi. Untuk mengendarainya, penumpang terlebih dahulu harus memesan melalui aplikasi bernama Maxride.
Helmy menjelaskan, perizinan bajaj, baik aplikasi maupun kendaraannya jadi ranah Kemenhub. Jika ada izin ada Kemenhub, maka bajaj legal beroperasi, termasuk di Makassar. Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum pernah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk membahasnya.
"Kami kurang tahu. Karena belum pernah ada penyampaian. Tidak ada koordinasi sekaitan hal ini," kata Helmy.