Legawa Tidak Maju di Pilkada Maros, Suhartina Cabut Gugatan di Bawaslu
Suhartina pilih fokus menyelesaikan masa jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari legawa tidak bisa mencalonan diri di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024. Dia akan mencabut gugatan yang diajukan kepada Bawaslu Maros usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan oleh KPU setempat.
“Saya bismillah tidak melanjutkan (proses) hukum saya dan apa pun yang menjadi tugas Bawaslu dan KPU silakan dilanjutkan. Saya pun akan melanjutkan tugas dan fungsi saya sebagai wakil bupati sampai Februari nanti,” kata Suhartina, Minggu (15/9/2024).
Baca Juga: TMS Kesehatan di Pilkada Maros, Suhartina Gugat ke Bawaslu
1. Suhartina mengikuti keputusan keluarga dan fokus sebagai wakil bupati
Suhartina menyebut kuasa hukumnya akan mencabut gugatan di Bawaslu Maros pada Selasa (17/9/2024). Keputusan tidak melanjutkan gugatannya karena Suhartina mengikuti keputusan keluarganya. Dia mengatakan keluarganya tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.
Keluarga, kata Suhartina, hanya ingin dia fokus menyelesaikan sisa masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Maros. Dia juga mengaku bahwa ibu dan saudaranya yang memintanya untuk menyudahi masalah ini sebab menyangkut nama baik keluarga besarnya.