TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Legawa Tidak Maju di Pilkada Maros, Suhartina Cabut Gugatan di Bawaslu

Suhartina pilih fokus menyelesaikan masa jabatan

Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari. (maroskab.co.id)

Makassar, IDN Times - Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari legawa tidak bisa mencalonan diri di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024. Dia akan mencabut gugatan yang diajukan kepada Bawaslu Maros usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan oleh KPU setempat.

“Saya bismillah tidak melanjutkan (proses) hukum saya dan apa pun yang menjadi tugas Bawaslu dan KPU silakan dilanjutkan. Saya pun akan melanjutkan tugas dan fungsi saya sebagai wakil bupati sampai Februari nanti,” kata Suhartina, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga: TMS Kesehatan di Pilkada Maros, Suhartina Gugat ke Bawaslu

1. Suhartina mengikuti keputusan keluarga dan fokus sebagai wakil bupati

Suhartina menyebut kuasa hukumnya akan mencabut gugatan di Bawaslu Maros pada Selasa (17/9/2024). Keputusan tidak melanjutkan gugatannya karena Suhartina mengikuti keputusan keluarganya. Dia mengatakan keluarganya tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.

Keluarga, kata Suhartina, hanya ingin dia fokus menyelesaikan sisa masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Maros. Dia juga mengaku bahwa ibu dan saudaranya yang memintanya untuk menyudahi masalah ini sebab menyangkut nama baik keluarga besarnya.

2. Kubu Suhartina menggungat KPU Maros di Bawaslu

Suhartina bersama tim kuasa hukumnya sempat melayangkan gugatan kepada pihak KPU Maros. Dia merasa keberatan atas keputusan KPU terkait TMS hasil pemeriksaan kesehatan, yang membuatnya tidak bisa mencalonkan sebagai wakil bupati periode 2024-2029.

"Sebenarnya kita sudah ditunggu sama Bawaslu untuk mengajukan keberatan. Soal kemungkinan besar untuk kembali lagi menjadi wakil bupati itu ada, di mana surat rekomendasi Bawaslu ke KPU,” katanya.

Berita Terkini Lainnya