KPU Makassar Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 Parpol
Tahapan berlanjut ke verifikasi administrasi kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Setelah sebelumnya diberikan penambahan waktu, seluruh partai politik telah menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg ke KPU Makassar. Dengan demikian, KPU bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam Pemilu 2024.
KPU telah memberikan penambahan waktu kepada parpol untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen bacaleg hingga pukul 16.00 WITA, Minggu (16/7/2023). Semua parpol telah memanfaatkan penambahan waktu ini.
"Dengan berakhirnya masa penambahan waktu, KPU Makassar fokus kembali melakukan vermin kedua yang tahapannya hingga 5 Agustus nanti," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mahsar.
Baca Juga: KPU Makassar Putuskan Pecat 8 PPS karena Temui Bacaleg
1. Semua parpol manfaatkan penambahan waktu
Gunawan mengatakan dari 17 parpol yang mengajukan sejak awal, semuanya memanfaatkan masa penambahan ini waktu ini. Mereka mengganti dan melengkapi dokumen yang dinilai masih berpotensi tidak memenuhi syarat di masa vermin kedua nanti.
Di masa penambahan waktu, kata Gunawan, perbaikan dokumen bacaleg hanya melalui silon, sehingga tak lagi membawa dokumen fisik.
"Apalagi di masa penambahan ini memang tidak memungkinkan mengganti bacaleg, tetapi hanya melakukan perbaikan dokumen," kata Gunawan.
Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.036.965 Pemilih