TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 Parpol

Tahapan berlanjut ke verifikasi administrasi kedua

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. Dok. KPU Makassar

Makassar, IDN Times - Setelah sebelumnya diberikan penambahan waktu, seluruh partai politik telah menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg ke KPU Makassar. Dengan demikian, KPU bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam Pemilu 2024.

KPU telah memberikan penambahan waktu kepada parpol untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen bacaleg hingga pukul 16.00 WITA, Minggu (16/7/2023). Semua parpol telah memanfaatkan penambahan waktu ini. 

"Dengan berakhirnya masa penambahan waktu, KPU Makassar fokus kembali melakukan vermin kedua yang tahapannya hingga 5 Agustus nanti," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mahsar.

Baca Juga: KPU Makassar Putuskan Pecat 8 PPS karena Temui Bacaleg

1. Semua parpol manfaatkan penambahan waktu

(IDN Times/Sukma Shakti)

Gunawan mengatakan dari 17 parpol yang mengajukan sejak awal, semuanya memanfaatkan masa penambahan ini waktu ini. Mereka mengganti dan melengkapi dokumen yang dinilai masih berpotensi tidak memenuhi syarat di masa vermin kedua nanti.

Di masa penambahan waktu, kata Gunawan, perbaikan dokumen bacaleg hanya melalui silon, sehingga tak lagi membawa dokumen fisik. 

"Apalagi di masa penambahan ini memang tidak memungkinkan mengganti bacaleg, tetapi hanya melakukan perbaikan dokumen," kata Gunawan.

2. Penambahan waktu khusus perbaikan dokumen saja

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelumnya, KPU Makassar menambah perpanjangan waktu berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.

Berdasarkan surat KPU RI no 700 dan 701 tersebut, perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini boleh oleh parpol.Akan tetapi, penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi parpol yang telah datang registrasi pada tanggal 25 Juni hingga 9 Juli. 

"Selain itu, perpanjangan waktu juga dikhususkan untuk melengkapi dan perbaikan dokumen saja. Tidak diperbolehkan untuk penggantian calon atau pengajuan bacaleg pengganti," kata Gunawan.

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.036.965 Pemilih

Berita Terkini Lainnya